PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tegas menolak kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 hingga Oktober 2025.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun, menegaskan bahwa penundaan ini berpotensi menghambat pelayanan publik, mengingat kebutuhan pegawai di daerah sangat mendesak.
“Ketika ada edaran dari Menpan RB, kita sebetulnya kurang sependapat dengan pusat. Karena di satu sisi, kita kebutuhan pegawai itu memang kurang dan kita sangat berharap sebetulnya status CASN dan PPPK yang baru lulus diperjelas,” ujar Katma, Senin (10/3/2025).
Menurut Katma, dengan kejelasan status, para pegawai yang lulus dapat segera bekerja dan mengabdikan diri di lingkungan Pemprov Kalteng.
Katma menyebutkan bahwa Pemprov Kalteng masih membutuhkan lebih dari 4.000 pegawai untuk mengisi kekosongan, terutama di sektor-sektor yang krusial seperti kesehatan dan pendidikan.
Katma berharap, terkait keputusan penundaan hingga Oktober 2025, ada perubahan kebijakan dari Menpan RB.
“Karena sebagaimana kita ketahui ternyata Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa Oktober 2025 adalah batas akhir pemprosesan pengangkatan, bukan dimulainya 2025. Tetapi berproses batas akhir diangkat Oktober 2025,”
Ia menambahkan, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu akibat keterbatasan tenaga ASN.
“Kita berharap karena tidak ada persolaan dengan anggaran maka harus segera diangkat (CASN dan PPPK) sebenarnya,” pungkasnya.