PALANGKA RAYA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor Urut 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail resmi tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Hal tersebut berdasarkan berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 269/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 yang melakukan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024. dengan registrasi perkara: NOMOR 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam Akta tersebut menyebutkan Pada hari ini Jumat tanggal tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima (3/1/2025) pukul 14:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Dalam bunyi Akta tersebut juga Willy-Habib paslon Nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Desember 2024 memberi kuasa kepada Rahmadi G. Lentam, dkk.
Kuasa Hukum Willy-Habib, Rahmadi G Lentam sebelumnya menyebut pihaknya memang menunggu Akta Registrasi gugatan kliennya tercatat di e-BPRK.
“Kami tinggal menunggu penjadwalan sidang dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Sumber: Tabengan