BeritaPolitik

Gugatan Willy-Habib Resmi Teregistrasi di e-BRPK MK

Avatar
25
×

Gugatan Willy-Habib Resmi Teregistrasi di e-BRPK MK

Sebarkan artikel ini
gugatan-willy-habib-teregistrasi-di-mk-ilustrasi-vox-merdeka.png
FOTO: ISTIMEWA/ILUSTRASI VOX MERDEKA
Example 468x60

PALANGKA RAYA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor Urut 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail resmi tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Hal tersebut berdasarkan berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 269/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 yang melakukan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024. dengan registrasi perkara: NOMOR 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam Akta tersebut menyebutkan Pada hari ini Jumat tanggal tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima (3/1/2025) pukul 14:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Dalam bunyi Akta tersebut juga Willy-Habib paslon Nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Desember 2024 memberi kuasa kepada Rahmadi G. Lentam, dkk.

Kuasa Hukum Willy-Habib, Rahmadi G Lentam sebelumnya menyebut pihaknya memang menunggu Akta Registrasi gugatan kliennya tercatat di e-BPRK.

“Kami tinggal menunggu penjadwalan sidang dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sumber: Tabengan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *