BeritaPolitik

KPU Kalteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih

Avatar
31
×

KPU Kalteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih

Sebarkan artikel ini

6 Daerah Sudah Penetapan, 8 Daerah Menunggu Putusan MK

Example 468x60

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku pihak tergugat (termohon) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024 menanggapi terkait pencabutan gugatan atas sengketa Pilkada yang disampaikan Willy M Yoseph-Habib Ismail.

Diketahui, saat sidang pendahuluan yang digelar Kamis (9/1) pukul 08.00 WIB atas Pekara No: 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Willy-Habib mencabut gugatan PHPU Kada Pilgub Kalteng 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Prov Kalteng Saatriadi mengatakan, pihaknya sebagai Penyelenggara Pilkada menyampaikan proses Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

“Dalam hal terdapat keputusan hukum para pihak dalam menjalankan proses tersebut, KPU Prov Kalteng menghormati keputusan tersebut, termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam PHP Kada,” ungkap Sastriad kepada Wartawan, Kamis (9/1).

Secara umum, lanjut Sastriadi, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Tengah 2024 yang berlangsung secara lancar, aman dan damai.

Kemudian, kata Sastriadi mengenai tahapan selanjutnya usai pencabutan gugatan Willy-Habib terkait PHP Kada. Ia menyebutkan jika merujuk regulasi, tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalan Penetapan Paslon Terpilih.

“Penetapan Paslon Terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Prov Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan,” jelasnya.

Setelah Penetapan Paslon Terpilih, beber Sastriadi, KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD provinsi, sedangkan KPU Kab/Kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kab/Kota.

“Untuk pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sastriadi menuturkan, untuk Penetapan paslon Kabupaten Kota sudah ada enam daerah yang telah melakukan penetapan paslon terpilih.

“6 (enam) KPU Kabupaten/Kota di Kalteng telah menetapkan Paslon Terpilih, yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada hari Kamis 9 Januari 2025,” bebernya.

“Sedangkan untuk 1 Kota dan 7 Kabupaten yang saat ini sedang berproses dalam sengketa Pilkada di MK akan dilaksanakan penetapan Paslon Terpilih setelah Putusan MK,” pungkas Sastriadi. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *