BeritaHukum & KriminalKotawaringin Timur

Dinilai Kriminalisasi, Puluhan Warga Desa Tempayung Minta Penetapan Tersangka Kepala Desanya Dihentikan

Avatar
25
×

Dinilai Kriminalisasi, Puluhan Warga Desa Tempayung Minta Penetapan Tersangka Kepala Desanya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Sekelompok Warga Desa Tempayung saat menggelar Aksi Damai di Depan PN Pangkalan Bun dan Minta Penetapan Tersangka Kadesnya Dihentikan.
Example 468x60

PANGKALAN BUN – Proses persidangan terhadap Syahyunie (47) yang merupakan Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Hingga saat ini, belum ada keputusan atau vonis terkait kasus tersebut. Sekelompok warga Desa Tempayung pun melakukan aksi damai minta agar penetapan tersangka kepada kadesnya itu dihentikan, karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Sekadar diketahui, Syahyunie dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Kobar dalam kasus sebagai dalang pemortalan akses perkebunan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, yang dilakukan sekelompok masyarakat adat Desa Tempayung.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat desa setempat dan berharap agar dapat dihentikan. Menurut Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Mardani dalam rilisnya, Syahyunie pertama kali dijemput polisi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, saat pulang perjalanan dinas dari Jakarta pada Jumat 27 September 2024.

Ia dibawa ke Polres Kotawaringin Barat, dan diperiksa, kemudian dijadikan tersangka. Namun dia tidak ditahan saat itu, karena permintaan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kobar dan jaminan dari Camat Kotawaringin Lama.

Namun status tersangka tetap melekat padanya dan dikenakan wajib lapor bersama tokoh-tokoh adat dan tetua kampung.

“Beberapa tokoh dan warga sempat meminta kepada Polres Kobar untuk dihentikan penyidikan kasusnya. Tapi kepolisian tidak ada respon dan kasus ini terus bergulir sampai ke Kejari Kobar,” katanya diktip dari prokalteng.

Dijelaskannya, bahwa kades ditetapkan sebagai tahanan rumah dan reputasinya yang baik sebagai seorang kepala desa dan bertahun-tahun sebelumnya sebagai sekretaris desa, juga tak pernah melanggar hukum, tak membuatnya mendapatkan perlakuan yang lebih pantas.

Sebagai tersangka, menurut mereka, ia diperlakukan layaknya seorang pelaku tindak kriminal. Sebuah gelang pelacak dengan teknologi GPS dipasang di pergelangan kakinya oleh kejaksaan.

“Pemasangan gelang pelacak pada pergelangan kaki Syahyunie selaku Kepala Desa Tempayung ini kami nilai sebagai Kades Jadi Tersangka, Warga Tempayung Minta Keadilan PT Sungai Rangit Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi sesuatu yang berlebihan dan tidak manusiawi oleh Kejaksaaan Negeri Kotawaringin Barat. Bagaimana bisa kriminalisasi kepada Syahyunie yang hanya menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa untuk mengakomodir kehendak komunal masyarakat Desa Tempayung. Lantaran dituduh sebagai dalang pemortalan,” tegasnya.

“Kami menilai penetapan Syahyunie sebagai tersangka merupakan sebuah kriminalisasi. Jika kasus ini dilanjutkan atau bahkan diputus bersalah oleh majelis hakim nantinya, maka ini menjadi preseden buruk bagi Pemkab Kotawaringin Barat. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kriminalisasi yang sama terhadap kepala desa lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Platantion Suport Manager PT Sungai Rangit Raphael Dimas Setyawan menegaskan, kasus yang terjadi kepada kepala Desa Tempayung murni masalah hukum. Dalam proses hukum ini, menurut dia, sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada upaya kriminalisasi.

“Perlu diketahui bahwa upaya penyelesaian konfl ik sudah dilaksanakan para pihak mulai tingkat desa sampai kabupaten dan di tingkat kabupaten difasilitasi tim Penyelesaian Konfl ik Sosial (PKS) Kabupaten Kobar. Tentunya bukan serta merta kasus ini terjadi dan tiba-tiba menetapkan tersangka tanpa adanya proses mediasi dan langkah hukum lainnya. Proses hukum yang saat ini berjalan adalah upaya terakhir menindaklanjuti hasil mediasi yang dilakukan tim PKS Kobar,” katanya.

“Kami selaku pihak perusahaan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tegaskan tidak ada kriminalisasi berkaitan masalah ini dan murni masalah hukum,” ungkapnya. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *