PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya, sekaligus menetapkan kemenangan pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Menanggapi putusan final ini, Fairid Naparin mengungkapkan rasa syukur dan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada.
“Alhamdulillah, saya bersyukur atas hasil ini. Terima kasih kepada masyarakat, partai pengusung, simpatisan, relawan, serta RT/RW yang telah setia mendukung kami. Tidak lupa, saya juga mengapresiasi kerja keras Pemko, KPU, Bawaslu, Forkopimda, PPK, dan KPPS yang telah memastikan pesta demokrasi ini berjalan dengan baik,” ujar Fairid dikutip dari Kalteng.co, Kamis (06/02/2025).
Fairid menegaskan, bahwa kemenangan ini merupakan hasil murni suara rakyat, dan ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi hasil Pilkada ini dengan kedewasaan politik.
“Mari kita terima hasil Pilkada ini dengan sikap yang dewasa. Sekarang bukan lagi saatnya bersaing, tetapi saatnya kita bersatu. Kami siap berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat demi membangun Palangka Raya yang lebih maju,” tegasnya.
Terkait tahapan selanjutnya, Fairid menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan berharap proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kami mengikuti mekanisme yang ada dan mudah-mudahan bisa dilantik pada 20 Februari nanti. Ini adalah akhir dari perjalanan panjang demokrasi, yang telah kita lalui mulai dari Pileg, Pilpres, hingga Pilkada. Sekarang saatnya kita kembali fokus bekerja untuk masyarakat,” tambahnya.
Dengan keputusan MK ini, tahapan Pilkada Palangka Raya resmi berakhir. Fairid berharap seluruh pihak, termasuk lawan politiknya, dapat kembali bersatu dan berkontribusi dalam membangun Kota Palangka Raya ke arah yang lebih baik.
“Pilkada telah usai, sekarang saatnya kita semua bersinergi demi kepentingan masyarakat. Kami siap membuka ruang bagi semua pihak untuk bersama-sama memajukan kota ini,” tutup Fairid Naparin. (R1)