PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menggelar Rapat Pleno Terbuka dan resmi menetapkan pasangan calon (paslon) H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng.
Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan di Ballroom Swiss-Bell Hotel Danum Palangka Raya, Kamis (6/2) malam. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini dibacakan oleh Ketua KPU Kalteng Sastriadi.
“Maka dengan ini kami menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih adalah pasangan nomor urut 3 Pilgub Kalteng 2024, Agustiar Sabran-Edy Pratowo,” ujar Sastriadi saat membacakan surat keputusan penetapan.
Penetapan tersebut kemudian disambut tepuk tangan dari para hadirin.
Kemudian, Sastriadi mengungkapkan, pasangan calon nomor urut 3 menang dengan dengan raihan 484.754 suara sah atau 37,27 persen.
Setelah ditetapkan, KPU Kalteng menyerahkan berita acara penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih.
Setelah rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih ini, calon terpilih yakni Agustiar Sabran dan Edy Pratowo juga menyampaikan pidatonya. (R1)