Barito UtaraBeritaKalimantan TengahPolitik

Breaking News! MK Putuskan Agi-Saja dan Gogo-Helo di Diskualifikasi di Pilkada Barito Utara

Avatar
16
×

Breaking News! MK Putuskan Agi-Saja dan Gogo-Helo di Diskualifikasi di Pilkada Barito Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI baru saja menggelar sidang putusan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara), Rabu (14/5/2025).

MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Batara baik H Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) maupun Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja), kedua peserta pilkada ini terbukti sama-sama melakukan money politik saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Tidak ada keraguan bagi MK menyatakan diskualifikasi kepada dua paslon Pilkada Batara dari kontestasi Pilkada Batara,” kata Hakim MK M Guntur Hamzah.

Karena dinyatakan Diskualifikasi, MK menyatakan putusan KPU Batara terkait hasil Pilkada Batara batal. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *