KENDARI – Forum Kajian Aktivis Pemerhati Sulawesi Tenggara (FKAP – Sultra) secara resmi melaporkan kepala Dinas Pekerjaan Pmum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara beserta Direktur Utama CV. Berkah Anawonua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra
FKAP Sultra melakukan unjuk rasa didepan kantor kejaksaan tinggi sulawesi tenggara. selasa (06/05/2025) dini hari, massa aksi mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala Dinas PUPR Konawe Utara dan Direktur Utama CV. Berkah Anawonua atas dugaan penyalagunaan anggaran pada proyek peningkatan jalan aspal awila puncak – mowundo yang diduga tidak mengacu pada Juklak/Juknis serta spesifikasi (Bastek).
Dalam unjuk rasa tersebut sempat terjadi ketegangan antara pegawai kejati sultra serta massa aksi, sehingga aksi dorong-dorong pun tidak ter-elakkan. bahkan ada beberapa massa aksi yang mendapatkan kriminalisasi dari pegawai kejati sultra, sehingga mengakibatkan baju seorang massa aksi robek akibat pegawai Kejati Zultra yang dinilai arogan.
Koordinator Aksi, Reski Tamburaka menyampaikan dalam orasinya Kejati Sultra tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus di Provinai Bumi Anoa.
“Jangan terkesan tumpul ke atas tajam ke bawah dalam menangani kasus seperti ini, kami butuh komitmen dan profesionalitas kejati sultra dalam mengusut tuntas kasus ini dan segera memeriksa pihak-pihak terkait,” ungkapnya saat berorasi dihadapan massa aksi, Selasa (6/5/2025).
Kendatipun kejati sultra tidak mengusut dengan serius persoalan ini, maka kami pastikan akan ada aksi unjuk rasa yang lebih besar di kantor kejaksaan” sambungnya.
Selain itu, Lembaga FKAP Sultra juga resmi melaporkan Kadis PUPR Konut dan Dirut CV. Berkah Anawonua di Kejati Sultra. Dalam laporan tersebut, FKAP Sultra menyampaikan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu proyek peningkatan jalan aspal Awila Puncak – Mowundo yang diduga tidak sesuai juklak/juknis serta spesifikasi (Bestek), yang dimana kondisi fisik dari struktur drainase dan bahu jalan kami duga telah terjadi kekurangan volume dan mutu campuran, sehingga mengakibatkan kerusakan yang sangat serius.
Reski Tamburaka yang juga selaku Ketua Umum FKAP Sultra menyampaikan, jika pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyalagunaan anggaran pada proyek peningkatan jalan Awila puncak – Mowundo.
Sebab, proyek tersebut menelan anggaran yang cukup fantastis yakni Rp9.501.000.000 (Rp9,5 Miliar) tahun anggaran 2024.
“Namun sangat ironis dengan anggaran sebesar itu kondisi fisik bangunan infrastruktur tersebut telah mengalami kerusakan yang sangat parah dari struktur drainase dan bahu jalan, bahkan kondisi dilapangan tidak didapati adanya tim ataupun pekerja yang melakukan pemeliharaan,” jelasnya.
Dengan anggaran yang digelontorkan terbilang sangat fantastis kata Reski, seharusnya pembangunan infrastruktur tersebut bisa dirasakan masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Apa lagi jalur atau ruas jalan tersebut menghubungkan beberapa desa dikonawe utara,” ujar Reski dalam keterangan pers usai melapor ke Kejati Sultra.
FKAP Sultra juga mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait serta akan terus mengawal proses hukum dan siap memberikan bukti-bukti tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik.
Lebih lanjut, pria yang diketahui merupakan jebolan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Jndonesia (GMNI) ini menegaskan pihaknya akan datang kembali mengingatkan kepada Kejati Sultra harus bertindak sebagai pengacara negara.
“Untuk itu kami mengultimatum Kejati Sultra agar memberikan atensi khusus dan mengakselerasi penanganan daripada laporan kami, bahkan kalau perlu Kejati Sultra harus segera melakukan investigasi puldata atau pulbaket, guna mendapatkan kejelasan dari persoalan ini,” pungkas Reski (R1)