KASONGAN – Pembunuhan sadis gemparkan masyarakat Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Korban Saliansyah alias Bapak Cucun (80), dihabisi anak kandungnya sendiri, Wahyu (23), Minggu (26/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korban tewas mengenaskan dengan penuh luka tusuk dan tebasan di sekujur tubuhnya.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Reskrim setempat Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi ketika dikonfirmasi Tabengan, membenarkan terjadinya pembunuhan tersebut.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, korban beralamat di Desa Perigi RT 04/RW 01 Desa Perigi, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Sedangkan pelaku di Desa Batu Badinding RT 002 Kecamatan Katingan Tengah.
Kronologis kejadian bermula pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB, Susiawan, tetangga yang tinggal di samping rumah korban saat itu mendengar terjadinya keributan. Ternyata, suara orang yang sedang berkelahi dari rumah korban Saliansyah alias Bapak Cucun.
Setelah mengetahui terjadinya perkelahian tersebut, Susiawan langsung mendatangi Cucun (41) yang merupakan anak kandung dari Saliansyah, yang jarak rumahnya sekitar 100 meter dari rumah orang tuanya itu. Ia bermaksud menyampaikan terjadi perkelahian di rumah Saliansyah.
“Di tengah perjalanan, Cucun berpapasan dengan WA (pelaku yang juga adiknya), di mana saat bertemu itu WA langsung menghindar saat ditanya oleh Cucun,” terang Kasat Reskrim dikutip dari Tabengan.
Oleh karena menghindar dan saat ditanya tak ada jawaban, Cucun merasa curiga dan bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP itulah Saliansyah ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka di bagian punggung. Melihat kejadian tersebut, Cucun langsung melapor ke Polsek Katingan Tengah.
Begitu laporan diterima, Kanit Reskrim beserta anggota piket di Polsek Katingan Tengah bergegas menuju TKP. “Awalnya tersangka pembunuhnya yang berinisial WA sempat melarikan diri, namun akhirnya dapat diamankan saat dia bersembunyi di sebuah musala yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP,” jelasnya.
Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan tersangka selalu berubah-ubah. Diduga pelaku dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Gusti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi orang tuanya. “Barang bukti (BB)-nya sebilah senjata tajam (sajam) dengan panjang sekitar 60 cm,” katanya.
Sementara, korban Saliansyah yang pada malam itu bersimbah darah langsung dievakuasi dan dilakukan visum et repertum. Petugas juga langsung mempersiapkan administrasi lidik dan sidik.
Luka yang dialami korban, 4 mata luka di bagian punggung, 1 mata luka robek di bagian bahu sebelah kanan, 1 mata luka robek di bagian bahu kiri, 1 mata luka tobek di bagian lengan kanan, 3 mata luka tusuk di bagian lengan kiri, 17 mata luka tusuk di bagian dada dan perut, 1 mata luka di bagian tangan kanan, 1 mata luka di bagian tangan kanan dekat jempol, 1 mata luka di bagian tengkuk belakang dan bahu kanan serta kiri terdapat patah tulang dan terlepas. (R1)