KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Tina Nur Alam-LM Iksan Taufik Ridwan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan dengan perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 UU 10/2016,” terang Arsul Sani dalam sidang tersebut.
Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon. Namun, untuk eksepsi termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan hal lain, MK menolaknya.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo sembari mengetuk palu sidang.
Putusan ini sekaligus menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan memastikan tidak ada perubahan dalam hasil Pilgub Sultra 2024.
Dengan demikian, sengketa Pilgub Sultra selesai, dan menanti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua untuk menduduki kursi 01 dan 02 Sultra selama lima tahun kedepan.
Jika tak ada aral, pelantikan serentak kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 lalu, dilaksanakan 20 Februari 2025 mendatang, hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, Senin (3/2/2025) kemarin.
“Saya melapor kepada Pak Presiden. Dan saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari Kamis,” ujar Tito Karnavian, dikutip dari Tribun Lampung.
Dalam kesempatan itu, mantan Kapolri ini mendetailkan siapa-siapa yang akan dilantik. Tentunya mereka gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati dan wakil bupati terpilih, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK.
Kepala daerah yang terpilih, namun ada sengketa, tetap akan dilantik, asalkan sudah ada putusan dismissal dari MK sebelum pelantikan dilangsungkan.
“Akan dilaksanakan serempak oleh Bapak Presiden untuk Bapak Gubernur Bupati Wali Kota yang non-sengketa 296, ditambah yang dismissal kita nggak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali,” pungkasnya. (R1)