BeritaHukum & KriminalNasional

Kejagung Cegah Nadiem Keluar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp9,9 T

Avatar
5
×

Kejagung Cegah Nadiem Keluar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp9,9 T

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa
Example 468x60

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ia dicegah sejak 19 Juni 2025.

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).

Sebelumnya, Nadiem Makarim pada Senin (23/6) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *