Palangka Raya — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu siaran dan melindungi hak publik atas informasi yang layak, benar, dan mencerdaskan. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID Kalteng memiliki peran vital dalam mengawasi, mengarahkan, dan membina lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah provinsi Kalimantan Tengah. (6/8/2025)
Ketua KPID Kalteng, Ahmada Dahlan, menjelaskan bahwa lembaganya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) strategis demi terwujudnya penyiaran yang sehat dan bermartabat. “Kami hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai garda depan dalam memastikan bahwa masyarakat mendapatkan siaran yang edukatif, informatif, dan berimbang,” ujarnya.
Tugas Pokok KPID Kalteng mencakup:
Melaksanakan pengawasan terhadap isi siaran dari lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, norma kesusilaan, serta nilai-nilai budaya lokal dan nasional.
Menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan aduan masyarakat terkait konten siaran yang dianggap melanggar etika atau kaidah penyiaran.
Memberikan rekomendasi perizinan penyiaran kepada lembaga penyiaran, sebagai bagian dari proses perpanjangan atau penerbitan izin penyelenggaraan.
Mendorong keberagaman konten siaran lokal agar budaya dan kearifan lokal Kalimantan Tengah dapat terangkat di tengah dominasi siaran nasional.
Meningkatkan literasi media masyarakat, melalui program edukasi publik dan kolaborasi lintas sektor agar masyarakat mampu menjadi penikmat siaran yang cerdas dan kritis.
KPID Kalteng juga berperan aktif dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat, lembaga penyiaran, dan pemangku kebijakan daerah. Salah satu pendekatan yang kini digalakkan adalah memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan ruang siaran yang inklusif dan berpihak pada kepentingan publik.
“Penyiaran bukan sekadar hiburan. Ia punya peran membentuk karakter, opini publik, bahkan arah demokrasi. Karena itu, kami di KPID punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan fungsi siaran berjalan sesuai jalurnya,” tambah Ahmada.
Dengan tantangan media digital dan maraknya penyebaran hoaks, KPID Kalteng menegaskan pentingnya keberadaan regulator penyiaran daerah yang responsif dan adaptif. Ke depan, lembaga ini terus mendorong kolaborasi bersama stakeholder guna menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan mencerdaskan seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah. (P2)