MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan rapat pleno tingkat kabupaten terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS. Rapat pleno menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang di gelar di Aula Bappeda Muara Teweh tersebut berlangsung pada hari Senin (24/03).
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari membacakan hasil rekapitulasi suara dua pasangan calon secara keseluruhan yang mana hasilnya memenangkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
“Pasangan calon nomor urut 1 meraih 42.239 suara, paslon nomor urut 2 42.578 suara. Selisih antara keduanya sebanyak 339 suara,” terangnya.
Lebih lanjut, Siska menjelaskan, suara sah yang masuk sebanyak 84.817 suara. Suara tidak sah sebanyak 1.856 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 86.673 suara.
Terhadap hasil Pilkada Barut pasca PSU, saksi tim paslon 02 menerima apa yang menjadi keputusan KPU, sedangkan paslon 01 melalui saksinya yang juga adalah Tim Hukum Rutut Man tidak menandatangani keputusan KPU tersebut. Mereka akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
“Jika tidak ada politik uang sebelumnya tentu saya akan tanda tangan sejak di TPS. Kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya yakni ke MK. Saya minta maaf,” terang Rutut.
Sementara itu, saksi paslon 02 Jubendri Lusfernando mengatakan, siap menerima hasil yang diputuskan KPU dan juga siap jika paslon 02 melayangkan gugatan ke MK.
“Kita siap terima hasil pleno kabupaten. Kami juga siap jika paslon 01 menggugat ke MK. Sekarang gantian. Kemarin kami, sekarang mereka,” ujar Jubendri. (R1)