VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA — Hari ini, Andri Mulyanto bersama kuasa hukum dari Bapak Daryana dan masyarakat Lewu Taheta menghadiri undangan audiensi terkait penetapan tersangka terhadap dua warga Lewu Taheta, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Pahandut.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum dari Saudara Daryana memaparkan kajian hukum yang menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak cermat. Hal senada disampaikan oleh Andri Mulyanto, yang menegaskan bahwa perkara sengketa tanah ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata, namun pihak Polda Kalteng justru terburu-buru menempuh jalur pidana.
“Kasus ini menjadi catatan khusus bagi Badko HMI Kalteng dalam melihat carut-marut penanganan sengketa tanah di Kota Palangka Raya. Setelah kami kaji dan dalami, apa yang diperjuangkan masyarakat Lewu Taheta adalah benar adanya,” ungkap Andri Mulyanto.
Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan sikap Polda Kalteng, khususnya Ditreskrimum, yang dinilai mengabaikan fakta hukum yang telah diutarakan oleh Bapak Daryana bersama kuasa hukumnya. Bahkan, Badko HMI Kalteng menilai langkah aparat seolah-olah memberikan perlindungan terhadap mafia tanah yang ada di Kota Palangka Raya.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar objektif dan transparan dalam menangani perkara ini. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil dan melindungi kepentingan mafia tanah,” tegas Andri. (R1)