BeritaHMIHukum & KriminalKalimantan Tengah

Melawan Mafia Tanah: HMI Kalteng Nilai Polda Kalteng Abaikan Fakta Hukum dalam Penetapan Tersangka Warga

Avatar
98
×

Melawan Mafia Tanah: HMI Kalteng Nilai Polda Kalteng Abaikan Fakta Hukum dalam Penetapan Tersangka Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA — Hari ini, Andri Mulyanto bersama kuasa hukum dari Bapak Daryana dan masyarakat Lewu Taheta menghadiri undangan audiensi terkait penetapan tersangka terhadap dua warga Lewu Taheta, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Pahandut.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum dari Saudara Daryana memaparkan kajian hukum yang menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak cermat. Hal senada disampaikan oleh Andri Mulyanto, yang menegaskan bahwa perkara sengketa tanah ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata, namun pihak Polda Kalteng justru terburu-buru menempuh jalur pidana.

“Kasus ini menjadi catatan khusus bagi Badko HMI Kalteng dalam melihat carut-marut penanganan sengketa tanah di Kota Palangka Raya. Setelah kami kaji dan dalami, apa yang diperjuangkan masyarakat Lewu Taheta adalah benar adanya,” ungkap Andri Mulyanto.

Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan sikap Polda Kalteng, khususnya Ditreskrimum, yang dinilai mengabaikan fakta hukum yang telah diutarakan oleh Bapak Daryana bersama kuasa hukumnya. Bahkan, Badko HMI Kalteng menilai langkah aparat seolah-olah memberikan perlindungan terhadap mafia tanah yang ada di Kota Palangka Raya.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar objektif dan transparan dalam menangani perkara ini. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil dan melindungi kepentingan mafia tanah,” tegas Andri. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 9   +   7   =