Barito UtaraKalimantan Tengah

MK Putuskan Sengketa Pilkada Barito Utara Lanjut ke Tahap Pembuktian

Avatar
58
×

MK Putuskan Sengketa Pilkada Barito Utara Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
FOTO ISTIMEWA
Example 468x60

JAKARTA – Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum pasca pemungutan suara ulang atau PSU pilkada, Senin (5/5/2025), di Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan, hanya dua daerah yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, yakni Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Sementara itu, gugatan lainnya dari lima daerah dinyatakan selesai dengan putusan dismissal atau tidak dilanjutkan.

 

“Terhadap perkara yang tidak diucapkan pada siang ini harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu perkara dari Kabupaten Barito Utara dan dari Kabupaten Talaud. Sidang pembuktian dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5).

 

Adapun gugatan hasil PSU pilkada dari lima daerah yang tak dilanjutkan ke tahap pembuktian adalah PSU pilkada di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

 

Untuk gugatan dua daerah yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, MK memerintahkan para pihak dalam dua perkara itu untuk mengajukan saksi, ahli, dan bukti tambahan menjelang sidang pembuktian pada 8 Mei 2025.

 

Suhartoyo menegaskan bahwa dalam sidang pembuktian para pihak, yakni pemohon dan termohon, hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli. Daftar nama saksi, ahli, keterangan, serta bukti tambahan yang hendak diajukan dalam sidang wajib diserahkan kepada MK paling lambat pada Rabu, 7 Mei 2025.

 

“Demikian ucapan putusan untuk masing-masing putusan. Salinan putusan akan dikirim setelah sidang ditutup selambat-lambatnya dua hari kerja setelah sidang selesai dilaksanakan,” kata Suhartoyo.

 

Ia mengatakan, MK menjadwalkan sidang pembuktian pada 8 Mei 2025 akan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, namun waktu pastinya akan ditentukan melalui panggilan resmi dari Mahkamah.

 

Menanggapi putusan MK, anggota KPU Iffa Rosita menyatakan apresiasi terhadap kinerja anggota KPU kabupaten/kota yang telah melaksanakan PSU. “Pada sidang hari ini diputus dismissal karena telah mampu meyakinkan hakim MK bahwa apa yang diperkarakan oleh pemohon tidak terbukti terutama perkara-perkara teknis baik pada proses pemungutan maupun penghitungan suara,” kata dia dikutip dari kompas id.

 

Ia mengatakan, KPU akan memperkuat konsolidasi internal untuk sidang pembuktian untuk perkara di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud. “Kami akan memperkuat jawaban dan penambahan alat bukti. Saksi-saksi juga sudah kami siapkan,” kata dia. (R2)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 5   +   4   =