BeritaKalimantan TengahKapuasKotawaringin TimurPolitik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kapuas, Mura dan Kotim, Lamandau Lanjut Ke Sidang Pembuktian

Avatar
51
×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kapuas, Mura dan Kotim, Lamandau Lanjut Ke Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini
PERSIDANGAN - MK menggelar sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang dihadiri para pihak dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHPU Pilgub, Pilbup dan Pilwali di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025).
Example 468x60

PALANGKA RAYA – Perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI memasuki agenda pembacaan putusan dismissal. Pada putusan kali ini, ada gugatan yang kandas alias ditolak dan ada pula perkara yang diterima atau dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Salah satunya sengketa pilkada Kabupaten Lamandau. Dalam sidang yang dibacakan oleh Hakim MK Arif Hidayat tersebut, menyatakan bahwa ada sejumlah daerah yang akan berlanjut dalam siding pembuktian, di antaranya sengketa Pilkada Lamandau. Sidang berlangsung pada Selasa (4/2/2025).

“Ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan, diantaranya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perkara nomor 96 PHPU BUP tahun 2025 untuk perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Lamandau tahun 2024,” kata Hakim MK Arif Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Lamandau, sebagai salah satu tergugat dalam perkara ini menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi siding lanjutan PHPU Kabupaten Lamandau.

Sementara itu, untuk sengketa pilkada Kabupaten Kapuas dengan nomor perkara 186/PHPU.BUP. XXIII/2025 ditolak atau tidak dilanjutkan. Penggugat dalam perkara ini adalah pasangan Muhammad Alfi an Mawardi-Agati Sulie Mahyudin.

Sedangkan gugatan dari pasangan Erlin-Alberkat, Majelis Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan amar putusan bahwa sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak bisa meyakinkan mahkamah dan menunjukan bukti-bukti.

“Gugatan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Majelis Hakim Suhartoyo. Majelis Hakim Suhartoyo membacakan secara bersamaan amar putusan untuk sejumlah Pilkada yang kandas atau tidak dilanjutkan oleh MK, salah satunya menyebutkan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025, Gugatan ini diajukan oleh Nuryakin-Doni.

“Mahkamah berpendapat permohonan tidak jelas dan kabur. Permohonan tidak dapat diterima,”kata Majelis Hakim Suhartoyo. Selain gugatan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur juga ditolak oleh MK. Artinya ada tiga gugatan Pilkada dari Kalteng yang kandas di MK. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *