JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dilakukan karena perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus jatuh pada hari Minggu.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar lebih leluasa merayakan HUT Kemerdekaan.
“Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain untuk mengisi kemerdekaan,” ujar Juri.
Penetapan libur tambahan ini, lanjut Juri, diharapkan dapat menghidupkan kreativitas masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
“Diharapkan perlombaan juga dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat dan optimisme untuk membangun Indonesia maju. Diharapkan mengadakan perlombaan yang mendorong kreativitas,” tambahnya.
Keputusan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dengan adanya libur tambahan ini, masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari, mulai dari Sabtu hingga Senin, 16-18 Agustus 2025. (R1)