PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Forum Satu Data Indonesia menekankan bahwa keberhasilan reformasi sistem informasi pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari penerapan empat prinsip utama Satu Data Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P. Pakpahan pada kegiatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palangka Raya di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (31/7/2025).
Empat prinsip itu mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman agar data dapat disusun, dikelola, dan dibagipakaikan secara efisien dan terhubung antarinstansi.
“Standar data menentukan metodologi dan klasifikasi, metadata menjelaskan sumber dan isi, interoperabilitas memungkinkan sistem saling terhubung, dan kode referensi jadi identitas unik dari data,” terang Alman.
Alman juga meminta agar seluruh perangkat daerah benar-benar memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, agar pengelolaan data tidak lagi menjadi beban, tetapi menjadi kekuatan dalam proses transformasi digital pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa peran Bapperida sebagai Sekretariat Forum Satu Data harus diperkuat untuk menjamin sinkronisasi kebijakan dan data antarsektor. Kolaborasi antara Bapperida, BPS sebagai pembina data, dan Diskominfo sebagai wali data menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekosistem satu data daerah.
“Bapperida tidak hanya menyusun perencanaan, tetapi juga menjamin bahwa data yang digunakan valid, sinkron, dan tepat sasaran,” tambah Alman.
Langkah penyusunan daftar data prioritas tahun 2025 menjadi agenda penting yang harus ditindaklanjuti secara kolaboratif. “Forum ini harus dijadikan titik temu untuk menyamakan persepsi dan arah kerja agar Satu Data benar-benar menjadi milik bersama,” pungkasnya. (R1)