BeritaHukum & KriminalKalimantan TengahKotawaringin Barat

Pemuda di Kobar Ditangkap Usai Ketahuan Sembunyikan Sabu di Kolong Poskamling

Avatar
43
×

Pemuda di Kobar Ditangkap Usai Ketahuan Sembunyikan Sabu di Kolong Poskamling

Sebarkan artikel ini

Diciduk Polres Kotawaringin Barat

Example 468x60

PANGKALAN BUN – Seorang warga berinisial AF (22) yang tinggal di Gang Sesepat RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar pada, Jumat 3 Desember 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB malam setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu di dekat tempat kos pelaku, tepatnya di bawah Poskamling di lokasi tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet cokelat berisi plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram di meja dapur tempat kos tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel milik tersangka.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Af juga menyembunyikan sabu di lokasi lain. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar kos, ditemukan satu botol bekas permen karet berisi lima plastik klip sabu dengan berat total 2,03 gram di bawah pos kamling dekat kos tersebut.

“Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Ancas.

Kasat menegaskan bahwa tersangka Arif dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat,” ujar Ancas.

Ancas menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara barang bukti yang disita telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *