KENDARI – Konsorsium masyarakat pemerhati daerah (Komperda) sulawesi tenggara, mengungkap adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi atau mark up anggaran dalam bingkai program pengadaan bibit pertanian dibeberapa desa kecamatan kolono kabupaten konawe selatan, dugaan tersebut melibatkan beberapa desa serta penyedia bibit pertanian yang diduga tidak dilengkapi dengan perizinan resmi.
Komperda Sultra menilai pengadaan bibit pertanian yang semestinya mendukung ketahanan pangan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah oknum. Berdasarkan hasil investigasi awal beserta keterangan dari beberapa keluhan masyarakat, harga bibit diduga dimark – up secara signifikan, sementara penyedia yang ditunjuk disinyalir tidak memenuhi legalitas usaha untuk penangkaran bibit sesuai aturan yang berlaku.
Temuan ini disampaikan langsung oleh wakil kordinator komperda sultra reski tamburaka dalam konferernsi pers yang diterima media, Kamis (28/08/2025). menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dibiarkan. “Kami akan melaporkan kasus dugaan mark – up anggaran dan penyedia tanpa izin resmi ini ke institusi penegak hukum. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat dan keuangan negara, khususnya para petani yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari program ini”.
Reski sapaan akrabnya yang juga diketahui selaku ketua umum ikatan pemuda dan mahasiswa kecamatan kolono (IPMAKO) tersebut mengatakan bahwa kalau benar adanya, maka persoalan ini diduga masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi (Tipidkor).
“Menurut kami, dugaan permasalahan mark – up bibit salah satu jenis tanam ini merupakan tindakan untuk meraup keuntungan dan itu telah melanggar pasal 12 undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Reski
Sementara itu, ditempat terpisah kordinator komperda sultra hebriyanto moita, menambahkan mengenai kejanggalan dari pengadaan bibit yang dianggarkan beberapa desa dikecamatan kolono.
“Sesuai hasil investigasi kami, pengadaan bibit tanaman dibeberapa desa kecamatan kolono diduga kuat telah dimark – up. sebab, kualitas bibit dan harga yang ditawarkan sungguh tidak masuk akal, sehingga, asal – usul bibit tersebut harus dipastikan apakah telah memiliki izin usaha budidaya dan sertifikat benih serta surat persetujuan penyaluran benih.
Terakhir, Hebri sapaan akrabnya menyampaikan bahwa, kami akan melaporkan pengadaan bibit tanaman yang dilakukan beberapa desa ini.
“Karena, kami menduga adanya indikasi kuat telah terjadi dugaan mark – up harga dan penjualan bibit tanaman yang tidak sesuai standar penangkaran,” pungkas Hebri.