PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah alumni dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya. Ia mengultimatum kepala sekolah yang masih melakukan praktik tersebut agar segera menghentikannya, atau terancam dicopot dari jabatannya.
“Saya sudah berikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah, tidak boleh ada yang bermain-main, tidak boleh ada lagi yang menahan ijazah, karena arahan Pak Gubernur bisa dicopot kepala sekolahnya,” tegas Reza saat diwawancarai awak media, Rabu 25 Juni 2025.
Ia menyebut, pemerintah provinsi tengah menata dan menyempurnakan kebijakan pendidikan secara bertahap. Meski masih ada kekurangan dalam sosialisasi di lapangan, Reza menegaskan agar orang tua tetap datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anak mereka.
“Tidak boleh ada tunggakan anak-anak di sekolah. Kita sedang menata, kita perlu proses dalam membuat suatu kebijakan, semua ada proses dan ini prosesnya bertahap, dan ini mungkin (soal) sosialisasi,” katanya.
“Tentu ada gap di lapangan, itu hal yang wajar. Tapi nanti silakan orang tua tetap datang ke sekolah ambil ijazah dan sampaikan tadi, Pak Gubernur tidak boleh menahan ijazah. Tahan ijazah karena tidak bayar SPP, tidak bayar uang baju, tidak boleh lagi,” tegas Reza.
Seblumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran membebaskan 2.732 ijazah yang tertahan di SMKN 1 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat pada 5 Juni 2025. Ijazah tersebut tertahan dari 2018-2023.
Gubernur Agustiar juga mengancam akan mencopot kepala sekolah yang menahan ijazah alumni yang tekah lulus. Pernyataan tersebut disampaikan Agustiar saat melakukan kunjungan ke SMA Negeri 3 Palangka Raya, Selasa, 10 Juni 2025.
“Kalau ada sekolah yang menahan ijazah, yang tidak bisa membayar kewajiban di sekolah, ada kepala sekolah demikian akan kami tindak,” tegas Gubernur Agustiar.
Menurut Agustiar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu pegawai negeri, nggak mungkin kami diamkan. Kami bisa memindahkan (rotasi) jabatannya, dari kepala sekolah mungkin menjadi pegawai biasa,” ujarnya.
Agustiar menambahkan, baik sekolah negeri maupun swasta tidak diperbolehkan melakukan praktik penahanan ijazah.
“Mau swasta mau negeri yang SMA. Gak ada lagi seperti penahanan ijazah begini. Kalau ada pasti kami tindak tegas,” tandasnya. (R1)