PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah merespons serius adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan pengadaan seragam sekolah di SMAN 1 Kahayan Tengah. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya informasi bahwa sekolah diduga melakukan pemesanan seragam bagi peserta didik baru melalui mekanisme yang disebut “fasilitasi”.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk untuk pembelian seragam.
“Seringkali sekolah menggunakan istilah ‘memfasilitasi’, padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” ujar Safrudin, pada Senin (30/6/2025).
Hal ini selaras dengan ketentuan pada Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.
Menyangkut kasus di SMAN 1 Kahayan Tengah, Disdik Provinsi saat ini tengah melakukan penelusuran awal. “Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat,” ujar Safrudin.
Ia menjelaskan bahwa hasil awal dari proses pengumpulan informasi tersebut masih dalam tahap pengkajian. “Belum ada keputusan final. Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” tambahnya.
Dinas Pendidikan pun mengimbau seluruh sekolah di bawah kewenangannya untuk sepenuhnya berpedoman pada Juknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Termasuk di dalamnya adalah aturan tegas mengenai pengadaan seragam sekolah.
“Jangan ada interpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan. Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan juga kembali menekankan bahwa untuk tahun ajaran baru 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah meluncurkan program sekolah gratis dimana didalamnya terdapat seragam sekolah gratis bagi seluruh murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, sekolah tidak perlu memfasilitasi atau mengarahkan pembelian seragam, karena seluruh kebutuhan tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah. (R1)