BeritaKalimantan TengahPalangka RayaPolitik

Rojikinnor Ucapkan Selamat Kepada Fairid-Zaini, Harap Keduanya Bawa Palangka Raya Lebih Maju dan Sejahtera

Avatar
33
×

Rojikinnor Ucapkan Selamat Kepada Fairid-Zaini, Harap Keduanya Bawa Palangka Raya Lebih Maju dan Sejahtera

Sebarkan artikel ini
FOTO: ISTIMEWA/ILUSTRASI VOX MERDEKA ID
Example 468x60

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palangka Raya yang diajukan pasangan calon Rojikinor-Vina Panduwinata dalam Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Atas putusan itu, Rojikinor yang merupakan calon Wali Kota nomor urut 1 ini mengucapkan selamat kepada Fairid Naparin-Achmad Zaini yang ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2025-2030. Ia mendoakan agar kepemimpinan mereka membawa kemajuan bagi Kota Palangka Raya.

“Secara pribadi kami menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Fairid -Zaini sebagai Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, dan mendoakan semoga kepemimpinan beliau berdua Palangka Raya lebih maju dan keren,” tulis Rojikinor di akun Facebook pribadinya dikutip Rabu 5 Februari 2025.

Selain itu, Rojikinor juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang telah memberikan dukungan kepadanya dalam Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pendukungnya atas hasil yang diperoleh, ia jugamengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan kondusivitas di Palangka Raya.

“Kami berharap kita tetap menjaga kebersamaan dan kondusifitas agar Palangka Raya lebih baik dan sejahtera,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Rojikinnor-Vina Panduwinata dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya 2024.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu 5 Februari 2025.

MK menilai bahwa pasangan Rojikinnor-Vina selaku pemohon mengajukan gugatan melewati tenggat waktu yang ditentukan. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *