BeritaKendariSulawesi Tenggara

Rugikan Masyarakat! APM Sultra Desak Kejati dan Gubernur Cabut Izin Pertambangan di Wawonii

Avatar
98
×

Rugikan Masyarakat! APM Sultra Desak Kejati dan Gubernur Cabut Izin Pertambangan di Wawonii

Sebarkan artikel ini

-Warga Wawonii Tolak Tambang, Gelombang Penolakan dari Berbagai Elemen Masyarakat Terus Terjadi

FOTO ISTIMEWA/ILUSTRASI VOX MERDEKA ID
Example 468x60

KENDARI – Penolakan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Waowonii) dari berbagai elemen masyarakat, pemuda dan mahasiswa di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus terjadi. Terbaru Aliansi Pemuda dan Mahasiswa (APM) Se-Sultra kembali menyuarakan terkait aktifitas pertambangan di Wawonii.

Upaya yang telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, pemuda dan mahasiswa dalam melakukan perlawanan sebagai bentuk penolakan keras terhadap industri ekstraktif di konawe Kepulauan telah berlangsung lama, bahkan telah terukir sejarah dan berbagai dinamika yang dialami oleh masyarakat.

Koordinator APM Se-Sultra, Hebriyanto Moita mengatakan, seluruh kegiatan industri ekstraktif di Konawe Kepulauan (Wawonii) adalah perbuatan melawan hukum dan putusan pengadilan.

“Aktifitas pertambangan di kabupaten konawe kepulauan dipelopori oleh PT.Gema Kreasi Perdana anak perusahaan harita grup, dengan berbagai cara perusahaan tersebut melakukan upaya agar tetap melancarkan olah geraknya dalam merorong sumber daya alam dan meraup keuntungan di konawe kepulauan (Wawonii),” kata Febri dalam rilis pers yang diterima Vox Merdeka, Selasa (18/2).

Alhasil, lanjut Hebri, pada tahun 2022 perlawanan masyarakat Wawonii membuahkan hasil, amar putusan PTUN kendari yang menjadi alas masyarakat untuk tetap melakukan penolakan.

“Bahkan dua amar putusan tertinggi Mahkamah Agung telah memutus menolak uji materil RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan,” bebernya.

Dikatakan Hebri, buah perjuangan masyakarat tidak hanya itu, pada tahun berikutnya 2023 melalui amar putusan PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menhut IPPKH PT. Gema Kreasi Perdana.

“Sebab IPPKH perusahaan tersebut telah kadaluwarsa karena 2 tahun setelah terbit tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan,”jelasnya.

Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT. Gema Kreasi Perdana tetap melakukan aktifitas pertambangan tanpa menghargai dan mematuhi putusan tertinggi di negara ini, bahkan Mahkamah Konstitusi telah melakukan putusan yang menolak peninjauan kembali (Judicial Review) yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana terhadap UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang PWP3K.

Sementara itu,Sekretaris APM Sultra Reski Tamburaka menyampaikan, jika aksi demonstrasi yang mereka lakukan telah melahirkan argumentasi dan kebijakan dari berbagai instansi pemerintah, yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk memfollow up semua tuntutan pihaknya.

“Salah satunya datang dari Dinas Kehutanan Prov Sultra yang merespon baik mengenai permintaan kami untuk merekomendasikan pencabutan IPPKH PT. Gema Kreasi Perdana, sesuai perintah amar putusan pengadilan yang telah membatalkan dan memerintahkan mencabut SK 576/Menhut-II/2014,” terangnya.

Bahkan, ujar Reski, Pemprov Sultra melalui Asisten II telah memberikan pernyataan dan berita acara, bahwa akan berkoordinasi dengan Gubernur Sultra untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

“Semua ini agar supaya mengakselerasi pencabutan IUP yang berada di pulau Wawonii demi menjalankan perintah konstitusi dan menghormati putusan pengadilan,” pungkas Reski.

Adapun tuntutan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sultra yakni;

1. Mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan investigasi dan puldata atau pulbaket terhadap polemik aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), sebab, diduga telah terjadi pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan pembuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) dan beberapa perusahaan lainnya.

2. Mendesak Kejati Sultra agar mentelaah putusan pengadilan yang dinilai telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), tetapi, diduga pihak perusahaan PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap melakukan olah gerak di Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan pembuatan melawan hukum.

3. Mendesak Dishut Sultra untuk segera menindak PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan setalah adanya putusan pengadilan mengenai status pembatalan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang telah kadaluwarsa serta pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan pembuatan melawan hukum.

4. Mendesak Dishut Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT.Gema Kreasi Perdana, demi menaati perintah konstitusi dan terkait olah gerak perusahaan tersebut yang diduga telah mengangkangi putusan pengadilan dengan melakukan olah gerak pertambangan.

5. Mendesak Dinas ESDM Sultra untuk segera merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT.Gema Kreasi Perdana (GKP), yang diduga telah membangkang terhadap putusan pengadilan dan perbuatan melawan hukum, sebab, diduga telah melakukan aktifitas pertambangan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Mendesak Gubernur Sultra untuk segera mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) yang berada dibawah kewenangannya. (R1).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *