PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Senin (23/6/2025).
Kegiatan penertiban dimulai dari kawasan Bundaran Kecil hingga ke arah Surung. Puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Tindakan ini dilakukan setelah Satpol PP memberikan surat peringatan disertai tenggat waktu 7×24 jam kepada para pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa mayoritas pedagang telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan membongkar lapak secara mandiri.
“Sekitar 70 persen pedagang sudah melakukan pembongkaran sendiri. Ini kami apresiasi sebagai bentuk kesadaran dan dukungan terhadap penataan kota,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Namun, Berlianto menyebutkan masih terdapat beberapa titik lapak yang belum dibongkar sehingga petugas harus melakukan penertiban secara langsung. Ia menegaskan pentingnya menjaga fungsi drainase yang merupakan infrastruktur vital dalam mengantisipasi genangan air, terutama saat musim hujan.
“Drainase ini dibangun dari uang pajak masyarakat. Maka penting bagi kita semua untuk menjaganya agar tetap berfungsi maksimal, bukan malah digunakan untuk berdagang,” tegasnya.
Dirinya berharap tidak ada lagi aktivitas niaga yang berlangsung di atas saluran air, serta mengajak masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Penataan ini bertujuan menciptakan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Mari bersama kita jaga ruang publik agar Palangka Raya semakin keren dan tertata,” pungkas Berlianto. (R1)