BeritaDisdik KaltengKalimantan TengahPemprov KaltengPendidikan

Seragam Gratis untuk Pelajar Kalteng, Pemerintah Tegas Larang Pungli di Sekolah

Avatar
6
×

Seragam Gratis untuk Pelajar Kalteng, Pemerintah Tegas Larang Pungli di Sekolah

Sebarkan artikel ini
FOTO AI GOOGLE GEMINI
Example 468x60

PALANGKA RAYA – Tahun ajaran baru 2025 menjadi tonggak penting bagi dunia pendidikan di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran, meluncurkan program sekolah gratis, termasuk didalamnya seragam sekolah gratis bagi seluruh murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Kalteng.

‎Program ini merupakan wujud nyata perhatian Gubernur dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak di Kalimantan Tengah yang terhambat untuk mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya seragam.

‎Seragam sekolah gratis ini mencakup satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

‎Menindaklanjuti program tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam dalam bentuk apa pun, khususnya bagi peserta didik baru kelas X. Hal ini sejalan dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57, yang secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam dan buku.

‎“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, *Muhammad Reza Prabowo*, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan *Safrudin*, pada Senin (30/6/2025).

‎Tidak hanya itu, guru sebagai tenaga pendidik juga dilarang keras untuk berjualan seragam, baik secara individu maupun kolektif di lingkungan sekolah. “Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” tegas Safrudin.

‎Sekolah diminta untuk aktif mensosialisasikan program seragam gratis ini kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar agar tidak terjadi kesalahpahaman. Semua pihak diharapkan ikut mendukung dan menjalankan kebijakan ini secara konsisten.

‎Dinas Pendidikan Provinsi juga telah menyiapkan berbagai upaya pengawasan agar pelaksanaan program ini berjalan optimal. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan pengadaan, distribusi, hingga monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah.

‎“Saat ini sedang kami siapkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh sekolah. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” tambah Safrudin.‎

‎Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik oleh sekolah maupun oknum guru, Dinas Pendidikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” pungkasnya. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *