JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto hari ini meneken beleid soal ketentuan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal kebijakan DHE tersebut.
Pengumuman dilakukan langsung oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dia menandatangani langsung PP nomor 8 tahun 2025 tentang aturan baru DHE tersebut.
“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor maka pemerintah menetapkan PP 8 tahun 2025,” beber Prabowo dalam konferensi pers yang dilakukan Senin (17/2/2025).
Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
Penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga akan bertambah hingga 80 milliar dollar Amerika pada tahun 2025.
“Dengan langkah ini di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita di perkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika. Karena ini akan berlalu mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar,” ungkapnya.
Prabowo menyebut bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik, katanya, melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, hingga stabilitas nilai tukar.
“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri di bank-bank luar negeri,” katanya. (R1)