BeritaKalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Temui Menhut, Fairid Naparin Dorong Peningkatan Lahan Non-Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Avatar
1
×

Temui Menhut, Fairid Naparin Dorong Peningkatan Lahan Non-Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melakukan kunjungan penting ke Kementerian Kehutanan pada Senin 28 Juli 2025.
Example 468x60

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melakukan kunjungan penting ke Kementerian Kehutanan pada Senin 28 Juli 2025 lalu, dan disambut langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menyampaikan permohonan terkait status lahan guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Luasan Lahan APL Menjadi Kendala Pembangunan

Fairid Naparin memaparkan kondisi unik Palangka Raya yang merupakan kota terluas di Indonesia dengan cakupan area 2.853 km². Ironisnya, dari total luasan tersebut, hanya sekitar 18,1% yang masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) atau lahan non-hutan.

Kondisi ini menjadi hambatan besar, karena hanya area inilah yang dapat dioptimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan, yang paling mendesak, untuk penerbitan sertifikat hak milik tanah bagi masyarakat.

“Faktanya, sekitar 40% wilayah Palangka Raya sudah dimanfaatkan masyarakat dengan hak garap, tetapi statusnya tidak bisa ditingkatkan menjadi hak milik bersertifikat,” jelas Fairid.

“Ini jelas menjadi masalah besar yang menghambat legalitas kepemilikan tanah dan potensi ekonomi masyarakat.” tambahnya.

Fairid Naparin Ajukan Peningkatan Lahan Non-Hutan Hingga 40%

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk meningkatkan persentase luasan APL menjadi 35-40%. Fairid menegaskan bahwa penambahan ini tidak akan mengganggu sedikit pun kawasan hutan atau taman nasional yang masih ada, yang mencakup sekitar 60% dari total luas kota.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan, mengoptimalkan sektor PAD, dan yang terpenting, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Selain itu, penyesuaian ini juga penting untuk penataan ruang jangka panjang, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTWK) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), agar pembangunan Palangka Raya dapat berjalan teratur dan berkelanjutan.

“Saya sangat berharap usulan ini dapat disetujui. Ini adalah fondasi dasar bagi pembangunan dan penyelesaian masalah lahan yang selama ini menjadi ganjalan. Saya akan terus berjuang demi kesejahteraan masyarakat Palangka Raya,” pungkasnya. (R1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 6   +   5   =