Badko HMI Desak Polda Kalteng Ungkap Nasib Kasus Dugaan Karhutla 12 Korporasi
ADMIN VOX MERDEKA
04 Oktober 2026, 17:53 WIB · Diperbarui 04 Oktober 2026 19:21 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Tengah mendesak Polda Kalteng segera membuka perkembangan penyidikan dugaan karhutla yang menyeret 12 korporasi di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan Kabid Eksternal Badko HMI Kalteng, Tirta Yoga. Ia meminta kepolisian tidak membiarkan perkara tersebut berlarut tanpa kepastian hukum dan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Menurut Tirta, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, proses hukum harus segera dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika bukti belum mencukupi, kepolisian dinilai perlu menjelaskan kendala penyidikan kepada publik.
“Kami mendesak Polda Kalteng jangan berlama-lama dalam proses ini. Kalau penyidik sudah memiliki bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum. Kalau belum cukup, sampaikan secara terbuka apa kendalanya,” tegas Tirta Yoga.
Ia menilai transparansi menjadi penting karena perkara karhutla memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Selain mengganggu kualitas udara, kabut asap akibat karhutla juga dapat memengaruhi aktivitas pendidikan, perekonomian, kesehatan, hingga kelestarian lingkungan.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Tirta juga mengingatkan aparat penegak hukum agar memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara karhutla.
Ia tidak ingin muncul persepsi bahwa masyarakat kecil lebih cepat berhadapan dengan proses hukum, sementara perkara yang berkaitan dengan korporasi justru berjalan panjang tanpa kepastian.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat kecil cepat diproses, sementara ketika menyangkut korporasi prosesnya justru seperti diperlambat. Kesan seperti ini harus dihindari oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Tirta menegaskan desakan tersebut bukan berarti meminta kepolisian menetapkan tersangka tanpa dasar hukum. Menurutnya, keputusan hukum harus tetap berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang objektif.
“Kalau memang tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau bukti sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Jangan ada ruang bagi publik untuk menduga-duga bahwa perkara ini sengaja dibuat berlarut-larut,” katanya.
Badko HMI Kalteng juga meminta Polda Kalteng membeberkan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap 12 korporasi tersebut. Informasi yang dinilai penting antara lain perkembangan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Baca Juga
Badko HMI Kalteng Kecam Klaim Kondisi Normal Kepala BNPB di Tengah Krisis Kabut Asap
Tirta menilai keterbukaan informasi dalam perkara tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Yang terdampak bukan hanya satu-dua orang. Ketika karhutla terjadi dan asap menyebar, masyarakat luas yang menanggung akibatnya. Karena itu, proses penegakan hukumnya juga harus serius dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, publik memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa, baik masyarakat maupun badan usaha.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Polda Kalteng harus segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini,” pungkas Tirta. (RR)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
5.0 / 5 dari 2 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kalimantan Tengah
Badko HMI Kalteng Kecam Klaim Kondisi Normal Kepala BNPB di Tengah Krisis Kabut Asap
HMI
Hari Pahlawan 2025: Pemberian Gelar Harus Jadi Refleksi Kebangsaan, Bukan Sekadar Seremoni
Pemprov Kalteng
Pemprov Kalteng Salurkan 1.500 Paket Sembako, BLT KHBS Rp250 Ribu untuk 847 KPM dan 4.400 Liter Air Bersih ke Talawang
Pemko Palangka Raya