Dua Peladang Dayak Maanyan Ditahan, WALHI Kalteng: Jangan Jadikan Masyarakat Adat Tumbal Karhutla
ADMIN VOX MERDEKA
30 September 2026, 11:34 WIB · Diperbarui 30 September 2026 12:37 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menyoroti penangkapan dan penahanan dua masyarakat adat Dayak Maanyan asal Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. WALHI menilai proses hukum terhadap kedua peladang tersebut perlu melihat konteks kearifan lokal masyarakat adat dalam praktik berladang.
Dua warga yang ditangkap dan ditahan pada Minggu, 20 September 2026, yakni Subarno (59) dan Yadi (53). Keduanya merupakan masyarakat adat Dayak Maanyan Desa Hayaping yang menjalankan aktivitas berladang sebagai bagian dari kehidupan dan budaya masyarakat setempat.
WALHI Kalteng menjelaskan, dalam praktik berladang masyarakat setempat, pembakaran dilakukan secara terkendali dengan membuat sekat bakar. Proses tersebut juga disaksikan dan dibantu warga lainnya, termasuk kepala desa, sebagai upaya mencegah api merambat ke lahan lain.
Selain itu, lahan yang dibakar disebut bukan merupakan lahan gambut dengan luasan masing-masing sekitar 1-2 hektare. WALHI menyebut kondisi tersebut berada di bawah batas yang diakomodasi dalam ketentuan mengenai pembukaan lahan untuk kegiatan berladang berdasarkan kearifan lokal.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan praktik berladang masyarakat adat memiliki keterkaitan erat dengan tradisi dan keberlangsungan budaya Dayak Maanyan.
Menurutnya, Subarno juga bukan sekadar peladang, melainkan Tokoh Wadian atau Balian Ipaket di Desa Hayaping. Ia memiliki tugas memimpin dan melaksanakan ritual adat tahunan sebagai bentuk ucapan syukur pascapanen.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
“Apabila kegiatan berladang ini tidak dapat dilaksanakan, maka ritual warisan Ipaket tidak akan dapat terselenggara, dan hal ini berarti pelestarian budaya leluhur akan hilang,” demikian disampaikan dalam rilis WALHI Kalteng.
Janang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebut aturan tersebut pada prinsipnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, namun memberikan ruang bagi praktik berladang berdasarkan kearifan lokal dengan batasan tertentu.
Dalam Pasal 69 ayat (2), menurut WALHI, pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang berdasarkan kearifan lokal diakui dengan batasan paling luas dua hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas tanaman lokal, serta dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api meluas.
“Regulasi di Indonesia terkhusus dalam UU No. 32 Tahun 2009 telah mengakomodir proses perladangan dengan beberapa ketentuan. Dengan apa yang terjadi di Desa Hayaping, artinya apa yang dilakukan oleh Bapak Subarno dan Bapak Yadi bukan bagian tindakan kriminal,” kata Janang dalam rilis tersebut.
Ia menambahkan, berladang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak yang diwariskan secara turun-temurun. Praktik tersebut, menurut WALHI, juga mencerminkan pengetahuan agroekologi masyarakat dalam mengelola lingkungan serta berkaitan dengan sistem pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.
Janang kemudian mendesak Kapolri turun tangan menyikapi kasus tersebut. Ia juga meminta Kapolres Barito Timur dievaluasi dan dicopot dari jabatannya karena menilai penindakan terhadap dua peladang tersebut tidak mencerminkan upaya mengayomi dan melindungi masyarakat adat.
Baca Juga
Tani Merdeka dan APPSI Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla
“Kami mendesak agar Kapolri bisa turun tangan dan kami mendesak agar Kapolres Barito Timur dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, Agung Sesa, mengatakan pihaknya juga menyoroti pola penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan pemantauan WALHI Kalteng, kata Agung, kebakaran juga terjadi di kawasan konsesi dengan luasan yang disebut lebih besar. Namun, ia mempertanyakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Pola penanganan dalam penegakkan hukum saat terjadinya bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan ini kembali terulang, aparat penegak hukum menjadikan peladang target utama,” ujarnya.
Agung menilai kondisi tersebut membuat masyarakat adat merasa takut dan berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia meminta aparat tidak hanya menyasar masyarakat adat, tetapi juga menindak aktor-aktor besar, termasuk korporasi, apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi kepada Kapolres Barito Timur dan segera dicopot dari jabatannya karena ini sudah alarm bahaya adanya tindakan kesewenang-wenangan,” tegas Agung. (RR)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
5.0 / 5 dari 1 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kalimantan Tengah
Tani Merdeka dan APPSI Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla
Kalimantan Tengah
Badko HMI Kalteng Kecam Klaim Kondisi Normal Kepala BNPB di Tengah Krisis Kabut Asap
Kalimantan Tengah
Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi Siapkan Aksi Jilid III, Desak APH Tindak Tegas Korporasi di Kalteng
Kalimantan Tengah