WALHI Desak Polri Buka 20 Nama Korporasi Tersangka Karhutla, Termasuk yang Terafiliasi Malaysia dan Singapura
ADMIN VOX MERDEKA
01 November 2026, 12:34 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka identitas 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain meminta transparansi penegakan hukum, WALHI juga mendorong penyegelan lahan serta penindakan terhadap jajaran direksi perusahaan yang bertanggung jawab.
Desakan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), yang mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dari 104 laporan polisi. Total luas area yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Dalam pengumuman itu, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di area seluas lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
WALHI Region Kalimantan turut menyoroti keterlibatan perusahaan bermodal asing dalam penyelidikan kasus tersebut. Dari 97 korporasi yang sedang disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai penetapan tersangka terhadap puluhan korporasi tersebut merupakan langkah awal yang perlu diikuti dengan penegakan hukum secara terbuka dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang menyebabkan kabut asap, meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta kerugian sosial ekonomi masyarakat harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
"Ini langkah bagus, tetapi akan menjadi langkah pengecut bilamana transparansi tidak dilaksanakan. Karena publik punya hak untuk mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya. Sehingga kepastian penegakan hukum bisa lebih jelas," tegasnya.
Janang juga membandingkan penanganan perkara karhutla yang melibatkan masyarakat dengan korporasi. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat dua peladang di Kalimantan Tengah yang dikriminalisasi dan bahkan dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers.
Ia mempertanyakan keberanian Polri untuk memperlakukan korporasi dengan standar penegakan hukum yang sama, termasuk menghadirkan direktur atau pimpinan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan sampai Polri tegas ke peladang tetapi lemah ke korporasi. Karena sejak tahun 2015, peladang Dayak selalu jadi kambing hitam di balik peristiwa besar karhutla di Kalteng," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, WALHI Region Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Polri mengumumkan 20 nama korporasi tersangka beserta induk grup usaha dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.
Selain itu, penegakan hukum diminta tidak hanya menyasar manajer lapangan, tetapi juga aktor intelektual, jajaran direksi, dan komisaris yang memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan perusahaan. WALHI juga meminta pemerintah memublikasikan 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla tidak cukup hanya melalui penerapan sanksi pidana. Pemerintah juga harus menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau lalai mengendalikan kebakaran di wilayah konsesinya.
Baca Juga
WALHI dan Solidaritas Perempuan Kritik Penanganan Karhutla Kalteng, Gubernur Diminta Minta Maaf
Ia menilai tanpa sanksi administratif yang berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses penegakan hukum berpotensi tidak memberikan efek jera bagi perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menyebut penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan tata kelola lingkungan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
Menurutnya, karhutla tidak boleh hanya dipandang sebagai bencana musiman yang dianggap selesai ketika hujan turun atau kabut asap menghilang. Persoalan tersebut harus ditangani melalui proses hukum yang transparan dan menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
WALHI Region Kalimantan juga menekankan pentingnya kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Selain sanksi pidana dan gugatan perdata, korporasi harus bertanggung jawab membiayai pemulihan ekosistem gambut serta lingkungan hidup yang mengalami kerusakan.
Bahkan, negara didesak memastikan aset perusahaan dapat digunakan untuk membayar biaya pemulihan lingkungan dan ganti rugi kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap akibat karhutla.
WALHI menilai kebakaran yang menghanguskan hampir 30 ribu hektare lahan tersebut menjadi gambaran lemahnya perlindungan ekosistem gambut serta pengawasan terhadap kawasan hutan dan konsesi perusahaan. Karena itu, penetapan tersangka harus diikuti langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun. (RR)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
5.0 / 5 dari 9 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kalimantan Tengah
WALHI dan Solidaritas Perempuan Kritik Penanganan Karhutla Kalteng, Gubernur Diminta Minta Maaf
Kalimantan Tengah
WALHI dan TuK Indonesia Soroti Sertifikasi RSPO, Sebut Berpotensi Jadi Praktik Greenwashing
Kalimantan Tengah
Pemuda Palangka Raya: Wamenko Pangan Jangan Jadi "Pahlawan Kesiangan", Fokus Pusat Harus pada Pemulihan Lahan Bukan Proyek Nasional
Kalimantan Tengah