Vox Merdeka
Terbaru
Kalimantan Tengah

WALHI dan TuK Indonesia Soroti Sertifikasi RSPO, Sebut Berpotensi Jadi Praktik Greenwashing

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

05 November 2026, 12:30 WIB

64 dibaca 5.0
WALHI dan TuK Indonesia Soroti Sertifikasi RSPO, Sebut Berpotensi Jadi Praktik Greenwashing
FOTO ILUSTRASI VOXMERDEKA

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) menyoroti kredibilitas sertifikasi keberlanjutan yang dikeluarkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Mereka menilai sertifikasi tersebut berpotensi menjadi instrumen greenwashing atau pencitraan ramah lingkungan apabila perusahaan yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta kerusakan ekologis masih mempertahankan sertifikasinya.

Sorotan tersebut disampaikan melalui aksi bertajuk “RSPO is Greenwashing!” yang digelar WALHI Eksekutif Nasional, WALHI Kalimantan Tengah, dan TuK Indonesia di Jakarta, Selasa (4/11/2026). Aksi tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Roundtable Meeting (RT) RSPO 2026.

Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong kesadaran publik, khususnya pembeli (buyers), lembaga pembiayaan (financiers), pemilik merek (brands), hingga konsumen, bahwa sertifikasi tidak serta-merta menjamin suatu produk benar-benar berkelanjutan.

Menurutnya, penyelenggaraan pertemuan RSPO yang berlangsung meriah di Jakarta menjadi ironi ketika masyarakat di sejumlah wilayah masih berjuang menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap beracun.

Linda menilai RSPO bersama perusahaan anggotanya seharusnya turut hadir di lokasi karhutla untuk memastikan kebakaran dapat segera dipadamkan dan masyarakat memperoleh hak atas lingkungan hidup yang sehat. Ia juga meminta RSPO dan para anggotanya bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran hak konstitusional masyarakat Indonesia.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

TuK Indonesia turut mendesak perbankan dan investor melakukan peninjauan serta uji tuntas terhadap pembiayaan yang telah diberikan kepada perusahaan anggota RSPO. Kepemilikan sertifikasi RSPO, menurut mereka, tidak seharusnya menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan apakah suatu aktivitas ekonomi dapat dikategorikan sebagai kegiatan hijau.

Selain itu, pemilik merek dan pembeli didesak memastikan keterlacakan rantai pasok hingga tingkat perkebunan tanpa hanya bergantung pada sertifikasi RSPO. Mereka juga diminta menghentikan pembelian dari pemasok yang terbukti terlibat dalam karhutla, pelanggaran HAM, maupun tidak melakukan perbaikan, serta bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.

Dalam siaran pers tersebut, WALHI mengungkapkan hasil analisis yang memetakan 14 grup korporasi dan satu perusahaan yang terindikasi terkait karhutla serta terdaftar sebagai anggota RSPO. Indikasi tersebut didasarkan pada analisis titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di atas 80 persen serta temuan lapangan.

Adapun perusahaan yang disebut dalam pemetaan tersebut meliputi Genting Plantation Berhad, SD Guthrie Berhad, Kuala Lumpur Kepong Berhad, United Plantations Bhd, First Resources Limited, Golden Agri Resources, Musim Mas Holdings Pte. Ltd., Wilmar International Limited, PT Astra Agro Lestari Tbk, Bumitama Agri Ltd., PT Prime Agri Resources Tbk, PT Sumber Tani Agung Resources Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana, PT Triputra Agro Persada Tbk, dan PT Palmina Utama.

Baca Juga

WALHI Desak Polri Buka 20 Nama Korporasi Tersangka Karhutla, Termasuk yang Terafiliasi Malaysia dan Singapura

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan sertifikasi keberlanjutan berisiko menjadi alat pencitraan apabila tidak disertai jaminan pencegahan kerusakan lingkungan dan pemulihan dampak yang ditimbulkan perusahaan.

Ia menegaskan sertifikasi tidak boleh menjadi tameng bagi korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban atas karhutla. Perusahaan yang terbukti melanggar standar lingkungan harus dikenai sanksi tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan sertifikasi sesuai dasar dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyoroti banyaknya temuan pelanggaran lingkungan yang diduga melibatkan anggota RSPO di lapangan, terutama terkait karhutla yang terjadi sejak Juli hingga Oktober 2026.

Ia mendesak RSPO melakukan audit independen dan mengevaluasi seluruh perusahaan anggotanya. Menurut Janang, RSPO tidak boleh hanya menjadi simbol atau tameng di balik kerusakan lingkungan yang terus terjadi di Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah.

Janang mengingatkan, apabila RSPO yang membawa prinsip keberlanjutan justru membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan, kondisi tersebut akan menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan hidup ke depan. (RR)

Tag: #Kalteng #Walhi #Greenwashing
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

5.0 / 5 dari 2 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait