Vox Merdeka
Terbaru
Kalimantan Tengah

WALHI Kalteng Sangkakan Pemerintah Gagal Paham Soal Pembakaran Lahan dan Praktik Peladang Tradisional

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

30 September 2026, 18:49 WIB · Diperbarui 30 September 2026 19:34 WIB

47 dibaca 5.0 (3 rating)
WALHI Kalteng Sangkakan Pemerintah Gagal Paham Soal Pembakaran Lahan dan Praktik Peladang Tradisional

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menilai kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu melihat persoalan secara lebih kontekstual. Penanganan karhutla, menurut WALHI, tidak seharusnya menyamaratakan praktik berladang tradisional masyarakat adat dengan tindakan pembakaran lahan secara sembarangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman P., menyikapi pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mendesak sejumlah kepala daerah mencabut peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengendalian karhutla.

Janang menilai instruksi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam memahami akar permasalahan karhutla, khususnya kondisi sosial dan budaya masyarakat di Kalimantan Tengah.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo yang mendesak kepala daerah mencabut Perda terkait pembakaran hutan dan lahan. Menurut kami, ini menunjukkan kegagalan paham negara terhadap apa yang terjadi di Kalimantan hari ini,” kata Janang.

Menurut dia, masyarakat adat Dayak memiliki praktik berladang yang telah dilakukan secara turun-temurun. Praktik tersebut tidak dapat disamakan dengan pembakaran lahan secara sembrono yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.

Janang mengatakan peladang tradisional memiliki pengetahuan lokal dalam menentukan waktu, lokasi, hingga tata cara pembakaran lahan. Dalam praktiknya, masyarakat juga mengenal berbagai langkah pengendalian agar api tidak merembet ke kawasan lain.

“Presiden gagal menerjemahkan perbedaan antara pembakar dan peladang. Peladang punya pengetahuan serta metode pembakaran yang bertanggung jawab dan terencana secara turun-temurun tanpa mengakibatkan kabut asap. Sedangkan pembakar yang sembrono itulah yang memicu kebakaran luas. Hal ini yang disamakan oleh presiden,” ujarnya.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Karena itu, WALHI Kalteng meminta pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai pihak yang paling mudah disalahkan ketika terjadi karhutla. Sebaliknya, penegakan hukum dinilai perlu diarahkan secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal dan menyebabkan kebakaran dalam skala luas.


Perda Jangan Dicabut

Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah, WALHI Kalteng berpandangan regulasi tersebut tidak perlu dicabut. Namun, aturan itu dinilai perlu dievaluasi dan disempurnakan agar tetap mampu mengendalikan karhutla sekaligus memberikan ruang bagi praktik berladang masyarakat adat sesuai ketentuan hukum.

Janang menyebut keberadaan Perda tersebut berkaitan dengan upaya mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, regulasi lingkungan hidup juga memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan sejumlah batasan dan ketentuan.

“UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas mengabdi dan mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat dalam membuka lahan. Jangan sampai masyarakat adat terus-menerus menjadi korban dari kebijakan yang dikeluarkan oleh negara,” tegasnya.

WALHI Kalteng menilai evaluasi terhadap regulasi daerah lebih tepat dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan aturan yang dibuat tidak justru menghilangkan hak masyarakat adat dalam menjalankan praktik tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Baca Juga

Dua Peladang Dayak Maanyan Ditahan, WALHI Kalteng: Jangan Jadikan Masyarakat Adat Tumbal Karhutla


Pemprov Diminta Beri Penjelasan ke Pemerintah Pusat

WALHI Kalteng juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil peran lebih aktif dalam menjelaskan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Pemprov, termasuk gubernur, dinilai tidak cukup hanya mengikuti kebijakan penghentian sementara atau pencabutan regulasi daerah. Pemerintah daerah diminta menyampaikan secara komprehensif mengenai tata cara berladang tradisional masyarakat adat Dayak serta batasan-batasan yang berlaku dalam praktik pembukaan lahan.

Janang mengatakan pemerintah daerah memiliki posisi penting untuk menjembatani pemahaman antara pemerintah pusat dengan kondisi masyarakat di daerah.

“Jika pemerintah daerah atau gubernur tidak mampu menjelaskan hal ini secara utuh, wajar jika timbul persepsi yang salah dan presiden ikut gagal paham terhadap situasi yang sebenarnya,” katanya.

Ia kembali menegaskan agar pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan terkait regulasi pengendalian karhutla di daerah. Menurut WALHI, Perda Nomor 1 Tahun 2020 seharusnya dipertahankan dengan sejumlah penyempurnaan, bukan langsung dicabut.

“Presiden harus mengevaluasi kembali kebijakannya dan Perda 1/2020 harus tetap dipertahankan dengan penyempurnaan,” pungkas Janang. (RR)

Tag: #Karhutla #WALHI Kalteng #Peladang
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

5.0 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait