Lembaga Arbitrase Baru dalam RUU Kadin Dipertanyakan, Jangan Tambah Lembaga Jika Ekosistem Sudah Ada
ADMIN VOX MERDEKA
29 September 2026, 22:01 WIB · Diperbarui 30 September 2026 03:02 WIB
VOXMERDEKA.ID, JAKARTA – Usulan pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui arbitrase dan/atau mediasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dinilai masih perlu dikaji secara mendalam.
Gagasan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Kadin Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Kadin Komisi VI DPR RI pada 2 September 2026. Dalam forum tersebut, Kadin mendorong penguatan kelembagaan untuk mendukung dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Konsultan Hukum dan Investasi, Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CMM., CIC., mengatakan kebutuhan dunia usaha terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan profesional memang tidak dapat dipungkiri. Namun, menurutnya, kebutuhan tersebut tidak otomatis harus dijawab dengan membentuk lembaga baru.
“Yang perlu kita pertanyakan bukan apakah dunia usaha membutuhkan penyelesaian sengketa, karena tentu jawabannya sudah pasti membutuhkan, namun persoalannya apakah solusi atas persoalan tersebut harus dengan membentuk sebuah lembaga yang baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang secara khusus mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dengan adanya aturan tersebut, menurut Bayu, Indonesia secara normatif tidak berada dalam kondisi kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Bayu yang juga Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai menilai, apabila persoalan yang dihadapi adalah keterbatasan akses UMKM terhadap arbitrase, biaya yang dinilai mahal, rendahnya literasi hukum, atau prosedur yang sulit dijangkau, maka yang perlu diperkuat adalah akses dan ekosistem penyelesaian sengketa.
“Jika persoalannya adalah akses UMKM terhadap penyelesaian arbitrase, biaya mahal, kurangnya literasi hukum, atau prosedur yang mungkin belum bisa dijangkau, maka yang seharusnya diperbaiki adalah akses dan ekosistemnya, bukan membuat lembaga baru. Jangan setiap persoalan kelembagaan selalu dijawab dengan membentuk lembaga baru,” tegasnya.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Menurutnya, sebelum membentuk lembaga baru perlu dijelaskan secara jelas mengenai perbedaan dan keunggulannya dibandingkan lembaga yang telah tersedia.
Apabila tujuan lembaga baru tersebut adalah memberikan layanan yang lebih murah, cepat, dan dekat dengan UMKM, fungsi tersebut dinilai dapat diperkuat melalui kerja sama serta perluasan akses terhadap lembaga penyelesaian sengketa yang sudah ada.
Ia mengingatkan, pembentukan lembaga baru tanpa desain kelembagaan yang matang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari tumpang tindih kewenangan, standar kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan dan kebutuhan sumber daya.
Selain persoalan kelembagaan, aspek independensi dan imparsialitas juga dinilai perlu mendapat perhatian. Arbitrase membutuhkan kepercayaan para pihak terhadap independensi lembaga maupun arbiter yang menangani perkara.
Karena itu, apabila lembaga penyelesaian sengketa dibentuk oleh organisasi yang sekaligus menjalankan fungsi representasi dan pembinaan dunia usaha, menurut Bayu, mekanisme untuk menjamin independensi lembaga tersebut harus diatur secara jelas.
“Bagaimana mekanisme pengangkatan arbiter? Siapa yang mengawasi? Bagaimana konflik kepentingan dihindari? Bagaimana apabila para pihak yang bersengketa sama-sama merupakan anggota Kadin? Bagaimana jika salah satu pihak memiliki posisi strategis dalam organisasi? Semua ini harus dijawab secara normatif,” ujarnya.
Bayu menegaskan, arbitrase bukan sekadar persoalan membentuk lembaga. Di dalamnya terdapat sejumlah aspek penting yang harus dijaga, seperti kepercayaan para pihak, independensi, kompetensi, prosedur, serta kepastian hukum.
Sebagai alternatif, Kadin dinilai dapat mengambil posisi sebagai Business Dispute Resolution Gateway atau pintu akses bagi dunia usaha, khususnya UMKM, untuk memperoleh layanan penyelesaian sengketa yang telah tersedia.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui konsultasi awal sengketa bisnis, edukasi mengenai klausula arbitrase, pendampingan administratif, rujukan kepada lembaga arbitrase dan mediasi, fasilitasi mediasi, bantuan literasi kontrak bisnis, penyediaan informasi mediator dan arbiter, hingga program penyelesaian sengketa dengan biaya yang lebih terjangkau bagi UMKM.
Baca Juga
Dorong Akses dan Pemerataan Pendidikan Tinggi, GMKI Salurkan Beasiswa Rp6,21 Miliar
Dengan model tersebut, Kadin tetap dapat menjalankan peran strategisnya tanpa harus membentuk lembaga arbitrase baru. Kadin juga dapat menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penyelesaian sengketa yang kredibel dan independen.
Selaku salah satu pengurus Kadin Kota Kendari yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (WKU OKK), Bayu menegaskan kritik tersebut bukan berarti menolak penguatan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis.
Sebaliknya, ia mendukung upaya agar akses pelaku usaha terhadap arbitrase dan mediasi semakin mudah. Menurutnya, yang perlu dihindari adalah membangun institusi baru tanpa terlebih dahulu mengevaluasi institusi dan mekanisme yang sudah tersedia.
“Jangan sampai kita membangun pulau baru di tengah ekosistem yang sebenarnya sudah ada. Yang paling penting adalah menghubungkan, memperkuat, dan memperluas akses terhadap ekosistem,” katanya.
Karena itu, rumusan yang dinilai lebih proporsional adalah memberikan mandat kepada Kadin untuk memfasilitasi dan memperluas akses pelaku usaha terhadap arbitrase, mediasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa lainnya melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga yang independen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan kelembagaan Kadin diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan sistem penyelesaian sengketa nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih kelembagaan. (RR)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
5.0 / 5 dari 2 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Nasional
Dorong Akses dan Pemerataan Pendidikan Tinggi, GMKI Salurkan Beasiswa Rp6,21 Miliar
Nasional
Nur Ghina Muslimah Dorong KPU dan Bawaslu Terbuka dalam Sidang PHPU di MK
Nasional
Pemuda dan 4 Pilar: Tidak Sekadar Memahami, tetapi Berani Menyampaikan Persoalan
Nasional