Vox Merdeka
Terbaru
Nasional

Nur Ghina Muslimah Dorong KPU dan Bawaslu Terbuka dalam Sidang PHPU di MK

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

23 September 2026, 14:27 WIB · Diperbarui 29 September 2026 02:01 WIB

78 dibaca 4.5 (2 rating)
Nur Ghina Muslimah Dorong KPU dan Bawaslu Terbuka dalam Sidang PHPU di MK

VOXMERDEKA.ID, JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Nur Ghina Muslimah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.   Dorongan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar MK pada Senin (21/9/2026).

Perkara tersebut salah satunya mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   Dalam persidangan, Hakim Konstitusi meminta KPU melengkapi bukti dan risalah pembahasan terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Hakim juga menyoroti proses pembahasan aturan tersebut, termasuk pihak-pihak yang hadir dalam pembahasannya.   Nur Ghina menilai permintaan tersebut perlu dijawab KPU dan Bawaslu dengan dokumen serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.   “Kami mendorong KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan secara terbuka dan lengkap sesuai dengan apa yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi.

Semua dokumen, proses, dan dasar pengambilan keputusan yang relevan perlu disampaikan secara terang agar dapat diuji dalam proses persidangan,” ujar Nur Ghina Muslimah.   Menurutnya, keterbukaan tidak berarti mendahului ataupun memengaruhi kewenangan MK dalam memutus perkara.

Seluruh dalil, dokumen, dan keterangan para pihak, kata dia, harus tetap diuji melalui mekanisme persidangan.   “Kita tidak boleh mendahului putusan Mahkamah.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Persoalan yang sedang diperiksa harus diserahkan kepada proses hukum. Yang penting bagi publik adalah adanya keterbukaan mengenai bagaimana aturan dibuat, bagaimana syarat pencalonan diperiksa, dan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan,” katanya.   Nur Ghina juga menilai penjelasan dari KPU dan Bawaslu penting agar masyarakat dapat memahami secara utuh proses penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama terkait ketentuan persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.   Dalam persidangan, MK memang meminta penjelasan mengenai proses pembentukan ketentuan dalam PKPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut.

Hakim juga mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan Bawaslu dijalankan dalam tahapan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon.   “Transparansi menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Ketika Mahkamah meminta penjelasan dan dokumen tertentu, menurut saya itu harus dijawab dengan data dan keterangan yang lengkap, bukan sekadar pernyataan normatif,” ujar Nur Ghina.   Ia menambahkan, Bawaslu juga perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana fungsi pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan dijalankan pada saat proses Pemilu 2024.   “KPU memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencalonan, sementara Bawaslu memiliki fungsi pengawasan.

Karena itu, publik berhak memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan dan diawasi,” katanya.   Nur Ghina menegaskan dirinya tidak bermaksud mengambil kesimpulan terhadap substansi perkara ataupun menentukan pihak mana yang benar atau salah.

Baca Juga

Dorong Akses dan Pemerataan Pendidikan Tinggi, GMKI Salurkan Beasiswa Rp6,21 Miliar

Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada MK untuk memeriksa dan menilai bukti serta keterangan yang diajukan dalam persidangan.   “Kami menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Biarkan seluruh bukti dan keterangan diuji dalam persidangan. Sikap kita sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum,” tuturnya.   Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026.

KPU RI menjadi pihak termohon, sementara Bawaslu RI tercatat sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.   Nur Ghina berharap seluruh pihak menghormati tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung serta tidak menarik kesimpulan sebelum MK menyelesaikan proses persidangan.   “Yang harus kita jaga bersama adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga negara.

Karena itu, keterbukaan KPU dan Bawaslu dalam memberikan penjelasan kepada Mahkamah menjadi bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” pungkas Nur Ghina Muslimah. (RR)

Tag: #PHPU #KPU #PB HMI #BAWASLU #Nur Ghina Muslimah
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

4.5 / 5 dari 2 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait