PB HMI: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara, Telusuri Aliran Dana hingga TPPU
ADMIN VOX MERDEKA
10 Juli 2026, 11:45 WIB · Diperbarui 10 Oktober 2026 02:00 WIB
VOXMERDEKA.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan kasus PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PT PLN yang diduga berdampak pada blackout di Sumatera dan pemadaman bergilir di sejumlah daerah, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Nasional Resources. Dalam proses penyidikan pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Café de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Poin Money Changer, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol.
Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari join investigation untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Dari Café de'Clan Signature, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Sementara itu, dari Poin Money Changer, penyidik mengamankan 71 barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Adapun dari sebuah rumah di Sentul, aparat menyita 74 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp195 miliar serta valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar.
Total aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp671 miliar. Di hari yang sama, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, terlihat dijaga sejumlah prajurit TNI bersenjata laras panjang.
Hingga Kamis (9/7/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengamanan tersebut maupun keterkaitannya dengan penyidikan yang sedang berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.
Budi Hermanto, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum serta tidak menghalangi jalannya penyidikan.
Menurutnya, setiap upaya menghambat penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Achmad Faizal N.
Baca Juga
Nur Ghina Muslimah Dorong KPU dan Bawaslu Terbuka dalam Sidang PHPU di MK
Kuncoro, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut perkara tersebut. Ia menegaskan penyidikan harus berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel tanpa campur tangan pihak mana pun. Faizal berharap aparat penegak hukum dapat terus menelusuri aliran dana, asal-usul aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
4.7 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Nasional
Nur Ghina Muslimah Dorong KPU dan Bawaslu Terbuka dalam Sidang PHPU di MK
Nasional
Nur Ghina Muslimah Soroti Polemik Mindfulness Maudy Ayunda: Kesehatan Mental Harus Berjalan Bersama Kepedulian Sosial
Nasional
BAKORNAS LEPPAMI PB HMI dan HMI Jakarta Desak Pengusutan Dugaan Aktivitas Ilegal PT AJB
Nasional