Vox Merdeka
Terbaru
Pemko Palangka Raya

Puluhan Ribu Wajib Pajak Palangka Raya Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

02 Oktober 2026, 10:06 WIB · Diperbarui 02 Oktober 2026 11:53 WIB

45 dibaca 5.0
Puluhan Ribu Wajib Pajak Palangka Raya Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2
FOTO ILUSTRASI VOXMERDEKA

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat respons dari puluhan ribu wajib pajak.

Tercatat sebanyak 57.051 wajib pajak memanfaatkan program tersebut selama periode April hingga September 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB-P2 tanpa dikenakan denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan program tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2,” kata Emi, Rabu (30/9/2026).

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Selain penghapusan denda PBB-P2, Bapenda juga mencatat pemanfaatan program keringanan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sepanjang September 2026, sebanyak 152 wajib pajak memanfaatkan diskon 10 persen BPHTB untuk peningkatan hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Prona.

Emi mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan berbagai program keringanan tersebut sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya, PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Melalui kampanye “Terima Kasih Wajib Pajak”, Bapenda juga terus mengajak masyarakat membangun budaya tertib membayar pajak serta menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.

Baca Juga

Operasi Pasar di Kereng Bangkirai, Pemko Palangka Raya Sediakan 1.000 Paket Sembako Rp75 Ribu

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Palangka Raya juga terus menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait kewajiban serta berbagai layanan perpajakan daerah.

Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. (RR)

Tag: #Palangka Raya #Pemko #Fairid Naparin
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

5.0 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait