Vox Merdeka
Terbaru
Nasional

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan, Total 31 Mitra

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

07 Oktober 2026, 22:05 WIB · Diperbarui 09 Oktober 2026 04:46 WIB

68 dibaca 5.0
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan, Total 31 Mitra
Foto Istimewa

VOXMERDEKA.ID, BOGOR – Upaya memperkuat koordinasi pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat terus dilakukan BPJS Kesehatan bersama penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Terbaru, BPJS Kesehatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan 18 perusahaan AKT. Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).

Dengan tambahan 18 mitra tersebut, jumlah AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ kini mencapai 31 perusahaan. Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan kerja sama antara sejumlah AKT dengan fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan grup rumah sakit.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan AKT.

Menurutnya, implementasi KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan sekaligus meningkatkan transparansi proses penjaminan dan kemudahan peserta dalam memperoleh layanan kesehatan.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.

Ia menjelaskan, penerapan KAPJ mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi koordinasi antara kepesertaan JKN dan AKT, termasuk melalui sistem tagihan satu pintu serta pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi tambahan.

KAPJ juga ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada peserta dari potensi biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Abdi menegaskan, konsep koordinasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Ketentuan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Namun, melalui KMK Nomor 1117 Tahun 2025, implementasinya diperkuat dengan mekanisme yang lebih terintegrasi.

Dalam penerapannya, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Selain itu, pelayanan kesehatan harus diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun AKT terkait.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Sistem tagihan satu pintu juga menjadi salah satu unsur penting agar koordinasi pembiayaan dapat berlangsung lebih sederhana dan terintegrasi.

Dua Skema Pelayanan

Dalam implementasi KAPJ, terdapat dua skema pelayanan yang dapat diterapkan.

Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.

Dalam skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.

Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis peserta.

Dalam skema ini, BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Namun, koordinasi mengenai keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

Abdi mengatakan mekanisme tersebut diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan.

Peserta berkesempatan memperoleh pelayanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin AKT sesuai dengan ketentuan polis.

Selain itu, peserta memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan serta transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu.

“Peserta juga mendapatkan perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi (out of pocket expenditure) yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Dorong Ekosistem Pembiayaan Kesehatan Berkelanjutan

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai implementasi KAPJ menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ menunjukkan bahwa Program JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga

Prabowo Resmikan 6 Kodam dan 198 Satuan Baru TNI

“Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” kata Ogi.

OJK, lanjut Ogi, juga terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi perusahaan asuransi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk BPJS Kesehatan.

Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 perusahaan telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.

OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas. Targetnya, seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027 sehingga semakin banyak peserta memperoleh kemudahan dan kepastian dalam mengakses layanan kesehatan.

31 AKT Mitra BPJS Kesehatan

Sebanyak 31 perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ adalah:

1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia

2. PT Asuransi BRI Life

3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)

4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia

5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life

6. PT AIA Financial

7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah

9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia

10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)

11. PT Asuransi Sinar Mas

12. PT Bosowa Asuransi

13. PT Pertalife Insurance

14. PT AJ Central Asia Raya

15. PT Asuransi Takaful Keluarga

16. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk

17. PT Avrist Assurance

18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk

19. PT Prudential Sharia Life Assurance

20. PT Prudential Life Assurance

21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia

22. BNI Life Insurance

23. PT Panin Dai-ichi Life

24. PT AXA Mandiri Financial Services

25. PT Sun Life Financial Indonesia

26. PT Sun Life Syariah

27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

28. PT AXA Financial Indonesia

29. PT Zurich Topas Life

30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia

31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. (RR)

Tag: #bpjs kesehatan #Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan #Mitra #BPJS
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

5.0 / 5 dari 4 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait