Vox Merdeka
Terbaru
Hukum & Kriminal

Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

04 Oktober 2026, 18:05 WIB · Diperbarui 04 Oktober 2026 19:07 WIB

6 dibaca 5.0
Prof Bhayu Rhama Siap Rangkul Semua Pihak, Kuasa Hukum Peringatkan Penyebar Hoaks soal Laporan Polisi
FOTO ILUSTRASI VOXMERDEKA

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) terpilih periode 2026–2030, Prof. Bhayu Rama, disebut memilih mengakhiri polemik pascapemilihan dan mengajak seluruh pihak kembali bersatu untuk membangun UPR.

Namun, kuasa hukum Bhayu, Parlin B Hutabarat, mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, maupun narasi yang dinilai merusak nama baik kliennya.

Hal itu disampaikan Parlin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (4/10/2026) sore. Ia sekaligus membantah kabar yang menyebut Bhayu telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah.

“Sampai hari ini kalau beliau yang dilaporkan tidak pernah ada. Jadi itu perlu digarisbawahi, berita-berita di luar sana menyebutkan bahwa Profesor Bhayu dilaporkan, tidak pernah ada. Sampai hari ini tidak pernah ada,” tegas Parlin.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun sivitas akademika UPR.

Parlin mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses yang telah berlangsung dalam pemilihan Rektor UPR. Ia menilai tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, proses tersebut turut dihadiri perwakilan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

“Proses ini sudah kita lalui sesuai dengan ketentuan. Bahkan juga itu dihadiri oleh Kementerian Pendidikan Tinggi melalui perwakilannya,” ujarnya.

Dengan berakhirnya proses pemilihan dan terpilihnya Bhayu Rama sebagai rektor periode 2026–2030, pihaknya berharap seluruh pihak dapat menerima hasil tersebut dan mengakhiri dinamika yang terjadi selama kontestasi.

Ingatkan Tempuh Jalur Hukum

Parlin menegaskan, apabila terdapat pihak yang memiliki keberatan terhadap proses pemilihan maupun persoalan lainnya, mekanisme hukum telah tersedia dan dapat digunakan.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

Ia meminta penyampaian keberatan dilakukan melalui jalur resmi, bukan dengan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ada kanal hukumnya, ada jalur hukum yang bisa ditempuh dan tidak juga menggunakan jalur-jalur yang ilegal, penyebaran berita hoaks ataupun berita-berita fitnah,” katanya.

Di sisi lain, Parlin mengungkapkan pihaknya telah mencatat sedikitnya tiga persoalan yang sudah ditindaklanjuti melalui pengaduan tertulis.

Namun, ia belum membeberkan secara rinci pihak yang diadukan maupun substansi masing-masing pengaduan.

“Dalam perjalanan ini sebenarnya kita mencatat ada tiga yang sudah kita lakukan sampai hari ini. Baik itu melalui pemberitaan maupun terkait pribadi, kita juga sudah secara tertulis mengadukan itu,” ungkapnya.

Parlin menyebut pihaknya akan kembali menelusuri perkembangan pengaduan tersebut setelah proses pelantikan Bhayu sebagai Rektor UPR.

“Inilah yang dalam waktu dekat pascapelantikan, kita akan menelusuri proses pengaduan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi Bhayu, tetapi juga menyangkut upaya menjaga nama baik serta keberlangsungan kelembagaan UPR.

Tak Tutup Kemungkinan Tempuh Proses Hukum

Kuasa hukum Bhayu juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila setelah proses pemilihan selesai masih terdapat pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai mengandung fitnah atau merusak nama baik kliennya.

“Kalaupun memang masih ada hal-hal yang seperti itu, penyebaran berita hoaks ataupun fitnah, ya kita tidak menutup kemungkinan akan melakukan proses hukum juga terhadap siapapun,” tegas Parlin.

Menurutnya, langkah hukum dapat ditempuh terhadap penyebaran informasi melalui media elektronik maupun sarana lainnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga

Hadir di Press Release Polda, Gubernur Tegaskan Kalteng Harus Bersih dari Narkotika

Meski demikian, Parlin menekankan Bhayu tidak ingin polemik tersebut berlangsung berkepanjangan.

“Beliau tidak menginginkan ini harus berkepanjangan. Tapi kalau ini sudah selesai ternyata di luar sana masih ada juga upaya-upaya untuk merusak nama baik beliau, apalagi yang mengandung fitnah atau hoaks, maka beliau juga sebagai warga negara berhak untuk mengadukan atau melaporkan hal tersebut,” jelasnya.

Bhayu Ingin Satukan Kembali Sivitas UPR

Di tengah dinamika yang muncul selama proses pemilihan, Bhayu disebut akan mengedepankan upaya rekonsiliasi dan merangkul seluruh pihak di lingkungan UPR.

Parlin mengatakan, Bhayu terbuka terhadap kritik, sepanjang kritik tersebut disampaikan secara konstruktif dan bertujuan untuk mendorong kemajuan universitas.

“Beliau tetap terbuka untuk merangkul siapapun demi kemajuan Universitas Palangka Raya. Bahkan kritik pun beliau terbuka, tapi kritik dalam hal yang membangun, bukan kritik yang sifatnya hoaks atau bohong atau sifatnya individual,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak yang sebelumnya terlibat dalam kontestasi pemilihan rektor dapat kembali bersatu dan bekerja bersama setelah proses pemilihan berakhir.

“Harapannya kita bersatu kembali. Jadi kontestan yang kemarin kita satukan kembali satu visi satu misi untuk membangun Universitas Palangka Raya, itu yang utama,” ujar Parlin.

Menurutnya, kepemimpinan Bhayu nantinya tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, tetapi harus diarahkan pada penguatan institusi.

“Fokusnya bukan hanya ke pribadi beliau, fokusnya pertama kelembagaan Universitas Palangka Raya itu harus semakin lebih baik di bawah kepemimpinan beliau,” pungkasnya. (RR)

Tag: #Hukrim #UPR #Bhayu Rhama #Parlin B Hutabarat #Kuasa Hukum
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

5.0 / 5 dari 1 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait