ARUN Kalteng Desak Presiden Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Soroti Dampak Kesehatan hingga Pendidikan
ADMIN VOX MERDEKA
15 Oktober 2026, 17:50 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan menyusul dampak kabut asap yang dinilai semakin luas, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga terhentinya pembelajaran tatap muka di sejumlah wilayah.
Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, S.H., menilai keputusan pemerintah pusat yang menyatakan karhutla masih dapat ditangani perlu dievaluasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Pernyataan itu disampaikan pemerintah setelah rapat koordinasi di Istana Kepresidenan pada 12 Oktober 2026.
“Penilaian 'masih mampu' harus diukur dari kondisi di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kondisi itu dibayar dengan paru-paru anak-anak kami, dengan dapur warga yang tak lagi mengepul, dan dengan bangku sekolah yang kosong selama lebih dari sebulan. Negara tidak boleh menilai kemampuan daerah tanpa membuka datanya,” tegas Apriel dalam siaran pers ARUN Kalteng, 14 Oktober 2026.
Menurut ARUN, dampak karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan terbakar atau kemampuan pemadaman. Organisasi tersebut menilai kondisi kesehatan warga, kerugian ekonomi, gangguan pendidikan, dan kebutuhan pembiayaan penanganan juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan status bencana.
Ribuan Hektare Terbakar, Kualitas Udara Memburuk
ARUN Kalteng memaparkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat karhutla sejak 31 Agustus 2026 dan memperpanjangnya pada 30 September. Pemerintah Kota Palangka Raya juga memperpanjang status tanggap darurat hingga 9 November 2026, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan status serupa pada 3–16 Oktober 2026.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng yang dikutip dalam siaran pers tersebut, hingga pertengahan September 2026 tercatat 2.909 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 9.440,36 hektare.
Di Kota Palangka Raya, sejak 1 Juni hingga 8 Oktober 2026 tercatat 832 kejadian dengan luas terbakar 1.407,75 hektare. Sementara itu, luas area terbakar di Kotawaringin Barat mencapai 2.655 hektare. Kebakaran juga dilaporkan melanda kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting seluas 513,89 hektare.
Kondisi kualitas udara turut menjadi perhatian. ARUN menyebut konsentrasi partikel halus PM2.5 di Palangka Raya mencapai 501,9 mikrogram per meter kubik pada 23 September 2026, jauh melampaui kategori berbahaya.
“Status darurat yang diperpanjang berulang kali adalah pengakuan tertulis bahwa daerah sedang kewalahan. Ini bukan bencana satu kabupaten. Asap menyelimuti hampir seluruh Kalimantan Tengah dan melintasi batas provinsi,” kata Apriel.
ARUN Soroti 77.760 Kasus ISPA
Dampak terhadap kesehatan masyarakat menjadi salah satu alasan utama ARUN mendorong penetapan status bencana nasional. Dalam siaran persnya, organisasi tersebut mencatat 77.760 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Tengah sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kota Palangka Raya mencatat jumlah kasus tertinggi, yakni 17.061 kasus, disusul Kotawaringin Barat sebanyak 13.125 kasus, Kapuas 8.578 kasus, Kotawaringin Timur 8.462 kasus, Barito Selatan 5.751 kasus, Barito Timur 5.636 kasus, dan Barito Utara 5.335 kasus.
ARUN juga mengutip data bahwa pada periode 17–23 Agustus 2026 terdapat 3.734 warga yang terserang ISPA, dengan 50 orang di antaranya harus menjalani rawat inap. Hingga Oktober, kasus ISPA di Kalteng disebut masih berada pada kisaran 5.200 hingga 6.000 kasus per minggu.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Di Palangka Raya, jumlah kasus ISPA sejak Juni dilaporkan telah melampaui 10.000 kasus, dengan rata-rata sekitar 90 kasus per hari. Kelompok bayi, balita, dan lanjut usia menjadi bagian dari warga yang terdampak.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kalteng mencatat sebanyak 9.767 pelajar terpapar ISPA. Data tersebut, menurut ARUN, memperlihatkan bahwa kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Warga yang sesak napas karena asap adalah korban dalam pengertian hukum, bukan sekadar angka statistik puskesmas,” ujar Apriel.
Aktivitas Ekonomi dan Pendidikan Terganggu
ARUN turut menyoroti kerugian ekonomi akibat karhutla. Mengutip kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS), organisasi tersebut menyebut estimasi kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla secara nasional hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Kerugian ekonomi langsung, termasuk kerusakan aset serta terhentinya aktivitas perdagangan, pertanian, akomodasi, dan usaha makanan-minuman, diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun. Sementara itu, biaya kesehatan ditaksir Rp9,75 triliun berdasarkan kasus terdiagnosis dan dapat meningkat hingga Rp93,56 triliun apabila warga yang mengalami gejala turut diperhitungkan.
Dampak lain dirasakan sektor transportasi. Dalam siaran pers tersebut disebutkan, aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut terganggu sejak 17 September 2026. Bandara sempat ditutup dan sejumlah penumpang dialihkan ke Banjarmasin. Kondisi tersebut turut memengaruhi pendapatan pekerja harian, sopir taksi, dan porter.
Sektor pertanian dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dilaporkan terdampak. ARUN mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng yang mencatat 40 debitur sektor pertanian dan perkebunan terdampak karhutla, dengan baki debet sekitar Rp10,32 miliar.
Di bidang pendidikan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan di sejumlah wilayah akibat kondisi udara yang dinilai tidak mendukung kegiatan belajar tatap muka. ARUN menyebut kebijakan PJJ untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di wilayah terdampak diberlakukan sejak 31 Agustus 2026. Di Palangka Raya, pembelajaran jarak jauh untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP juga diperpanjang beberapa kali.
Organisasi tersebut menilai tidak semua siswa memiliki perangkat, kuota internet, dan akses jaringan yang memadai untuk mengikuti pembelajaran daring. Karena itu, dampak kabut asap dikhawatirkan memperlebar kesenjangan akses pendidikan.
Minta Pemerintah Buka Data dan Evaluasi Kemampuan Daerah
ARUN Kalteng berpendapat, penetapan status bencana nasional perlu mempertimbangkan indikator yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Berdasarkan data yang disampaikan, ARUN menilai sedikitnya empat indikator telah terpenuhi, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi. Organisasi itu juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang, menurut penafsiran mereka, memberikan ukuran untuk penetapan status bencana nasional.
Selain mendesak penetapan status bencana, ARUN meminta pemerintah pusat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka hasil kaji cepat serta penilaian kemampuan daerah kepada publik dalam waktu tujuh hari. Informasi yang diminta mencakup data korban, kasus ISPA per kabupaten/kota, luas lahan terbakar, estimasi kerugian ekonomi, serta jumlah sekolah dan siswa terdampak.
Baca Juga
WALHI dan Solidaritas Perempuan Kritik Penanganan Karhutla Kalteng, Gubernur Diminta Minta Maaf
ARUN juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama BNPB memublikasikan laporan terpadu penggunaan anggaran penanganan karhutla 2026. Laporan tersebut, menurut organisasi itu, perlu merinci sumber anggaran, wilayah penerima, dan peruntukan dana agar dapat dipantau masyarakat.
“Uang untuk asap ini datang dari banyak pintu: BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB. Angkanya ratusan miliar, tetapi sampai hari ini tidak ada satu laporan terpadu yang bisa dibaca rakyat,” tegas Apriel.
Ia menambahkan, transparansi anggaran diperlukan untuk memastikan dana penanganan bencana benar-benar menjangkau warga terdampak, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan, pangan, air bersih, dan dukungan bagi masyarakat yang kehilangan penghasilan.
Desak Perlindungan Warga dan Penegakan Hukum
Dalam pernyataan sikapnya, ARUN menyampaikan 14 tuntutan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Selain penetapan karhutla sebagai bencana nasional dan keterbukaan data, ARUN meminta pemerintah memprioritaskan layanan kesehatan bagi penderita ISPA, memperbanyak rumah oksigen dan ruang udara bersih, membagikan masker secara merata, serta memberikan perlindungan khusus kepada bayi, balita, ibu hamil, lansia, dan pelajar.
Organisasi tersebut juga mendorong bantuan bagi pekerja harian, petani, pelaku UMKM, dan pengemudi yang kehilangan penghasilan, termasuk perluasan restrukturisasi dan keringanan kredit bagi debitur terdampak.
Untuk sektor pendidikan, ARUN meminta pemerintah memastikan siswa dari keluarga kurang mampu memperoleh kuota internet dan perangkat belajar selama PJJ, serta menjamin keberlanjutan layanan gizi anak.
Di bidang penegakan hukum, ARUN meminta penanganan perkara kebakaran lahan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, baik terhadap perseorangan maupun korporasi pemegang izin. Organisasi tersebut juga mendorong pemulihan lingkungan, evaluasi terbuka terhadap perizinan di areal yang berulang kali terbakar, serta percepatan pemulihan ekosistem gambut.
ARUN menegaskan bahwa desakan tersebut ditujukan kepada lembaga sesuai kewenangannya dan bukan untuk menyalahkan pribadi pejabat tertentu. Organisasi itu menyatakan akan mengawal tuntutannya melalui jalur konstitusional, termasuk konsolidasi dengan organisasi masyarakat dan mahasiswa, penyampaian pendapat secara damai, serta pengaduan kepada lembaga terkait apabila diperlukan.
“Rakyat Kalimantan Tengah tidak meminta belas kasihan. Kami meminta hukum dan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Apriel.
ARUN berharap pemerintah segera mengambil keputusan berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan. Bagi organisasi tersebut, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan pendidikan, pemulihan ekonomi, serta transparansi penggunaan anggaran penanggulangan bencana. (RR)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
5.0 / 5 dari 1 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kalimantan Tengah
WALHI dan Solidaritas Perempuan Kritik Penanganan Karhutla Kalteng, Gubernur Diminta Minta Maaf
Kalimantan Tengah
Curah Hujan Kalteng Diprakirakan Rendah hingga Menengah, Kewaspadaan Karhutla Perlu Ditingkatkan
Kalimantan Tengah
280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober
Kalimantan Tengah