DPM UPR Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Kalteng sebagai Bencana Nasional, Soroti Lambannya Solusi Konkret
ADMIN VOX MERDEKA
12 Oktober 2026, 19:11 WIB · Diperbarui 12 Oktober 2026 20:36 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (DPM UPR) mendesak pemerintah pusat menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan menyusul karhutla yang terus berulang dan menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, lingkungan, serta keselamatan masyarakat.
DPM UPR menilai penanganan karhutla tidak bisa terus bergantung pada pemadaman ketika api telah membesar. Pemerintah pusat diminta mengambil langkah serius, konkret, dan terukur, mulai dari pencegahan, mitigasi, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan pascabencana.
Menurut DPM UPR, karhutla yang terjadi dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar bencana musiman. Dampaknya telah mengganggu berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga membutuhkan kebijakan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Kunjungan pejabat pusat diminta menghasilkan solusi nyata
DPM UPR turut menyoroti kedatangan Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, dan Menteri Kehutanan ke Kalimantan Tengah. Kehadiran para pejabat negara tersebut dinilai seharusnya menjadi momentum untuk menghasilkan keputusan dan tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan karhutla.
DPM UPR mengingatkan agar kunjungan pejabat tidak berhenti pada agenda seremonial, rapat, maupun pernyataan di hadapan publik, sementara masyarakat masih menghadapi kabut asap dan dampak kebakaran.
Masyarakat, menurut DPM UPR, membutuhkan langkah konkret berupa udara yang bersih, perlindungan kesehatan, lingkungan yang aman, penanganan cepat, serta kebijakan yang mampu mencegah kebakaran terus berulang.
DPM UPR menegaskan, ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata terlihat dari kehadiran pejabat di lokasi bencana, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat setelah berbagai langkah penanganan dilakukan.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Desak penegakan hukum terhadap korporasi
Selain meminta penetapan status bencana nasional, DPM UPR mendesak Menteri Kehutanan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kawasan dan berkontribusi terhadap terjadinya karhutla.
DPM UPR menilai evaluasi penanganan kebakaran harus mencakup akar persoalan, termasuk penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, efektivitas pengawasan, serta pelaksanaan penegakan hukum.
Proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat juga diminta dilakukan secara transparan dan terbuka. Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara perlu disampaikan secara jelas kepada publik untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
DPM UPR turut menyoroti pentingnya penerapan hukum yang adil bagi seluruh pihak. Mereka mengingatkan agar penindakan terhadap masyarakat kecil tidak berjalan lebih mudah dibandingkan proses pertanggungjawaban korporasi yang memiliki sumber daya besar.
Negara, menurut DPM UPR, harus menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karhutla berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat
DPM UPR menilai kabut asap akibat karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap kualitas hidup masyarakat. Memburuknya kualitas udara dapat meningkatkan risiko kesehatan, sedangkan aktivitas pendidikan, kegiatan ekonomi, dan mobilitas warga turut berpotensi terganggu.
Karena itu, pola penanganan yang sama setiap tahun dinilai perlu dievaluasi. Pemerintah diminta tidak hanya bergerak ketika kebakaran meluas, tetapi juga memastikan upaya pencegahan dan mitigasi berjalan sebelum situasi memburuk.
Baca Juga
WALHI dan Solidaritas Perempuan Kritik Penanganan Karhutla Kalteng, Gubernur Diminta Minta Maaf
DPM UPR mempertanyakan sampai kapan masyarakat Kalimantan Tengah harus menghadapi persoalan kebakaran dan kabut asap yang terus berulang. Mereka menegaskan bahwa perlindungan warga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanganan bencana.
Pemerintah juga didorong untuk hadir secara konsisten sejak tahap awal, mulai dari pengawasan kawasan rawan kebakaran, pencegahan, kesiapan petugas, penanganan darurat, penegakan hukum, hingga pemulihan setelah bencana.
Pemerintah diminta membuktikan keseriusan melalui tindakan
DPM UPR menegaskan masyarakat Kalimantan Tengah membutuhkan penyelesaian yang dapat dirasakan secara langsung, bukan sekadar janji atau kegiatan seremonial. Pemerintah pusat dan seluruh instansi terkait diminta menjadikan karhutla sebagai persoalan prioritas yang ditangani secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Bagi DPM UPR, penetapan status bencana nasional menjadi tuntutan yang perlu segera dipertimbangkan pemerintah, seiring kebutuhan akan langkah penanganan yang lebih serius dan terukur.
Mereka juga menekankan bahwa upaya mengatasi karhutla harus menyentuh akar persoalan agar masyarakat tidak terus menanggung dampak yang sama setiap tahun.
DPM UPR menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Kalimantan Tengah membutuhkan tindakan nyata untuk mengakhiri persoalan karhutla, bukan sekadar kunjungan pejabat, janji, maupun pencitraan. Pemerintah diharapkan membuktikan keseriusannya melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak. (RR)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
5.0 / 5 dari 2 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kalimantan Tengah
WALHI dan Solidaritas Perempuan Kritik Penanganan Karhutla Kalteng, Gubernur Diminta Minta Maaf
Kalimantan Tengah
Curah Hujan Kalteng Diprakirakan Rendah hingga Menengah, Kewaspadaan Karhutla Perlu Ditingkatkan
Kalimantan Tengah
280 Hari Karhutla di Kalteng, 5.761 Kejadian Tercatat hingga Awal Oktober
Kalimantan Tengah