Vox Merdeka
Terbaru
Kalimantan Tengah

WALHI Kalteng Soroti Kabut Asap, Listrik Padam dan Kelangkaan BBM: “Kita Belum Merdeka 100 Persen”

ADMIN VOX MERDEKA

ADMIN VOX MERDEKA

21 Agustus 2026, 01:51 WIB · Diperbarui 04 Oktober 2026 21:19 WIB

65 dibaca 5.0
WALHI Kalteng Soroti Kabut Asap, Listrik Padam dan Kelangkaan BBM: “Kita Belum Merdeka 100 Persen”

VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA – Di tengah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menyoroti kondisi ekologis dan kebutuhan dasar masyarakat yang dinilai masih memprihatinkan. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemadaman listrik bergilir, hingga antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi persoalan yang disebut menunjukkan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan.

Dalam pers rilis spesial Hari Kemerdekaan RI ke-81, WALHI Kalteng menyebut kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Kabut asap pekat akibat karhutla tidak hanya mengancam kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas serta pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai situasi tersebut patut diduga sebagai bentuk abainya negara dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Ia menyoroti ironi Kalimantan Tengah sebagai daerah kaya sumber daya alam, namun masyarakat masih harus menghadapi persoalan asap, pemadaman listrik, dan kelangkaan BBM.

“Hutan ditebang, tanah dikeruk, sumber daya alam dieksploitasi, sementara rakyat justru menghadapi asap, gelap gulita, dan persoalan kebutuhan dasar. Lantas, ini bukti bahwa sebenarnya kita belum Merdeka 100%!” kata Janang.

Menurut Janang, respons pemerintah terhadap kondisi tersebut masih terkesan setengah-setengah. WALHI Kalteng mendesak dilakukannya audit lingkungan, evaluasi perizinan, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas di lahan gambut yang berpotensi memperparah kerentanan karhutla.

Ia juga meminta agar korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla ditindak tegas. Menurutnya, apabila proyek strategis nasional (PSN) terbukti menjadi salah satu faktor kerusakan lahan gambut, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menghentikan kerusakan tersebut.

PASANG IKLAN DI VOX MERDEKA

Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia

HUBUNGI KAMI

WALHI juga menyoroti kunjungan sejumlah pejabat ke lokasi karhutla yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap penanganan di lapangan. Janang berharap anggaran yang digunakan untuk kunjungan kerja dapat lebih diarahkan untuk mendukung para tenaga pemadam di berbagai daerah yang mempertaruhkan keselamatan dalam memadamkan api.

Berdasarkan pemantauan WALHI Kalteng, kondisi karhutla pada 2026 semakin mengkhawatirkan. Organisasi tersebut menyebut fenomena “Godzilla El Niño”, dengan suhu di atas rata-rata dan minimnya hujan, menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi, di samping sejumlah faktor lain yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

WALHI Kalteng mencatat, sejak Mei hingga Agustus 2026 terdapat sedikitnya 142 perusahaan yang area konsesinya terindikasi terbakar. Lima konsesi dengan jumlah titik api terbanyak yang disebut dalam analisis WALHI adalah PT Globalindo Alam Perkasa dengan 207 titik api, PT Sumber Mardhika Graha sebanyak 58 titik, PT Sumber Mitra Jaya sebanyak 47 titik, PT Surya Sawit Sejati sebanyak 42 titik, dan PT Sawit Prima Subur sebanyak 32 titik.

Secara keseluruhan, WALHI mencatat 5.779 titik hotspot di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Lima daerah dengan jumlah hotspot tertinggi adalah Kotawaringin Timur sebanyak 1.108 titik, Pulang Pisau 1.061 titik, Sukamara 660 titik, Lamandau 606 titik, dan Kapuas 504 titik.

Janang menyebut tingginya jumlah hotspot tersebut menunjukkan karhutla tahun ini berpotensi mendekati, bahkan lebih parah dibandingkan peristiwa 2015. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi dan penindakan secara profesional, objektif, dan menyeluruh, termasuk terhadap korporasi apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, karena perlindungan lingkungan tidak boleh berhenti pada kelompok masyarakat kecil, sementara korporasi luput dari pertanggungjawaban,” tegasnya.

Baca Juga

WALHI Kalteng Sangkakan Pemerintah Gagal Paham Soal Pembakaran Lahan dan Praktik Peladang Tradisional

Sementara itu, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, Agung Sesa, mengatakan kerangka hukum pengendalian karhutla sebenarnya telah tersedia. Ia merujuk antara lain pada Pasal 49 UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 57 Tahun 2016, serta Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009. Di tingkat daerah, Kalimantan Tengah juga telah memiliki Pergub Nomor 17 Tahun 2025 terkait pengendalian karhutla.

Namun, menurut Agung, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan regulasi, melainkan memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Pengawasan, kata dia, harus mampu menguji tanggung jawab pemegang izin, termasuk kewajiban pencegahan kebakaran, kondisi lahan gambut dan tata air, hingga kesiapan sarana pengendalian karhutla.

Ia menambahkan, kebakaran yang berulang di suatu wilayah seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemegang izin, bukan sekadar menjadi catatan tahunan.

“Bagi WALHI Kalimantan Tengah, karhutla adalah persoalan ekologis sekaligus persoalan tata kelola dan penegakan hukum. Aturannya sudah tersedia. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk mengawasi, menindak pemegang izin yang lalai, menjatuhkan sanksi secara tegas, dan memastikan pemulihan lingkungan,” ujar Agung.

Bagi WALHI Kalteng, momentum kemerdekaan semestinya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui lingkungan yang aman, layanan dasar yang terpenuhi, serta tata kelola sumber daya alam yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. (RR)
Tag: #Karhutla #Walhi #WALHI Kalteng
Tanya VOX AI

Punya pertanyaan tentang berita ini?

Contoh pertanyaan:

Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?

5.0 / 5 dari 3 rating

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait