APBD-P Kalteng 2026 Disepakati Rp5,58 Triliun, 222 Program Jadi Prioritas
ADMIN VOX MERDEKA
01 Oktober 2026, 10:18 WIB · Diperbarui 01 Oktober 2026 11:19 WIB
VOXMERDEKA.ID, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja mencapai Rp5,581 triliun lebih.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (29/9/2026).
Dalam perubahan APBD tersebut, anggaran sebesar Rp5,581 triliun lebih akan digunakan untuk membiayai 222 program, 670 kegiatan, dan 2.140 subkegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, mengatakan perubahan APBD dilakukan karena sejumlah asumsi yang ditetapkan dalam APBD murni sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi daerah.
Menurutnya, penyesuaian tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari asumsi makroekonomi, kemampuan fiskal daerah, proyeksi pendapatan, alokasi belanja hingga sumber dan penggunaan pembiayaan.
“Dewan dapat memahami berbagai asumsi dan pertimbangan yang mendasari dilakukannya perubahan terhadap APBD ini,” ujar Bryan dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, perubahan juga dipengaruhi penyesuaian target pendapatan daerah dalam kerangka pendanaan Perubahan APBD 2026 dibandingkan target yang telah ditetapkan dalam APBD murni.
PASANG IKLAN
DI VOX MERDEKA
Jangkau lebih banyak pembaca di seluruh Indonesia
Selain itu, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang turut memengaruhi kapasitas fiskal daerah dan proyeksi belanja dalam perubahan APBD.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur Perubahan APBD Kalteng 2026 mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp5,355 triliun lebih.
Sementara Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp5,581 triliun lebih sehingga terdapat defisit sebesar Rp225,517 miliar.
Untuk pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp226,072 miliar lebih. Angka tersebut terdiri dari Silpa sebesar Rp216,072 miliar lebih dan penerimaan utang daerah sebesar Rp10 miliar.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp555,555 juta lebih yang dialokasikan untuk pembayaran utang. Dengan demikian, Pembiayaan Netto mencapai Rp225,517 miliar lebih.
Dalam struktur perubahan APBD tersebut, Silpa Tahun Berkenaan ditetapkan nihil atau Rp0.
Sebelum mencapai kesepakatan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi penyampaian pidato pengantar gubernur, pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, hingga pembahasan antara Banggar DPRD Kalteng dan TAPD.
Hasil pembahasan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna. Tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga
Anggota DPRD Kalteng Sirajul Rahman Serap Aspirasi Warga Desa Bahitom dalam Reses Perseorangan
“Adapun seluruh dokumen hasil pembahasan beserta pendapat akhir masing-masing Fraksi Pendukung DPRD Kalteng merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” kata Bryan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan penandatanganan nota kesepakatan merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edy mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kalteng yang telah bersama-sama melakukan pembahasan perubahan APBD tersebut. Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi TAPD dengan Banggar, pemandangan umum fraksi, rapat kerja komisi hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
Menurut Edy, setelah disepakati bersama DPRD, Raperda Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi.
“Selanjutnya, Raperda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Setelah proses evaluasi selesai, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda. (RR)
Punya pertanyaan tentang berita ini?
Contoh pertanyaan:
Bagaimana menurut Anda tentang berita ini?
5.0 / 5 dari 3 rating
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!